Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Berpotensi Menimbulkan Sengketa Dagang 

Rabu, 25 September 2024 – 03:50 WIB
Rokok (Ilustrasi). Foto dok Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Negosiator Perdagangan Ahli Madya, Kementerian Perdagangan, Angga Handian Putra, mengatakan hingga saat ini, Kemenkes belum memberikan undangan resmi kepada Kemendag untuk berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Mengingat potensi buruk yang ditimbulkan, Kemendag merasa perlu melakukan upaya proaktif untuk terus mengawal perkembangan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.

BACA JUGA: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek jadi Beban Baru Bagi Peritel

Pihaknya mengetahui tentang rancangan aturan tersebut dari situs Kemenkes, bukan diinformasikan secara langsung.

"Kami berharap agar kami bisa dilibatkan secara resmi sehingga Kementerian Perdagangan dapat memiliki posisi resmi dalam kebijakan ini,” kata Angga.

BACA JUGA: Negara Harus Adil Dalam Penyusunan PP 28/2024 & RPMK

Kemendag, khususnya Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI), fokus pada isu kemasan rokok polos tanpa merek dalam konteks sengketa dagang antara Indonesia dan Australia di WTO beberapa tahun lalu.

Oleh karena itu, Angga menitikberatkan pada pentingnya memiliki dasar ilmiah yang kuat untuk menghindari sengketa di masa depan.

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Borong Penghargaan Terbaik dalam Ajang IQPC di Manila 2024

"Saat bersengketa dengan Australia, mereka menyajikan kajian ilmiah yang mendukung bahwa kebijakan ini dapat menurunkan prevalensi merokok. Indonesia perlu memiliki kajian ilmiah serupa," tegasnya.

Kebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.

Walaupun belum ada posisi resmi yang ditentukan, Kemendag berkomitmen untuk memberikan masukan kepada Kemenkes terkait kebijakan tersebut.

Kemendag akan terus berkomunikasi dengan unit terkait di Kemenkes dan mengikuti informasi terbaru melalui dokumen yang tersedia di website resmi.

Kemendag juga mengingatkan selain tantangan terkait merek dagang, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menciptakan hambatan perdagangan.

Angga turut menyoroti pentingnya bukti ilmiah yang menunjukkan kebijakan ini mendukung kesehatan masyarakat, sesuai dengan perjanjian WTO yang berlaku.

Terkait dampak kebijakan ini terhadap perdagangan luar negeri, Angga mengkhawatirkan adanya dampak penurunan impor/ekspor akibat penerapan kemasan rokok polos tanpa merek.

"Jika ada pembatasan, negara lain yang memiliki kepentingan bisa merasa dirugikan. Setiap negara memiliki kondisi yang berbeda, dan kami harus hati-hati agar Indonesia tidak terlibat dalam sengketa yang serupa dengan yang dialami Filipina terhadap Thailand terkait produk tembakau," ungkapnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler