Kebijakan Kemenhub Bikin Pengusaha Menjerit

Kamis, 08 September 2016 – 17:45 WIB
Truk di pelabuhan Merak. Foto: dok jpnn

jpnn.com - CILEGON – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten menentang keras kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang truk dengan tiga sumbu melintas pada 9-12 September. Kebijakan itu dinilai merugikan pengusaha angkutan dan bongkar muat hingga puluhan miliar rupiah.

Ketua DPD Aptrindo Banten Syaiful Bahri berpendapat, seharusnya pemerintah tidak memberlakukan kebijakan pelarangan truk itu secara nasional. Ini karena tidak semua jalan di Indonesia akan mengalami kepadatan pada saat Iduladha. “Dengan kebijakan pukul rata ini, kita dirugikan,” ujar Syaiful, Rabu (7/9). 

BACA JUGA: AirAsia Tunjukkan Keseriusan Bantu Pariwisata Indonesia

Di Banten, kata dia, ada angkutan barang yang berasal dari pelabuhan dan ada juga dari industri. Setiap hari transaksi angkutan di pelabuhan-pelabuhan besar mulai dari Pelabuhan Merak, Krakatau Bandar Samudera, Pelindo II Ciwandan, serta pelabuhan swasta lain tidak kurang dari angka Rp 3 miliar per hari. “Kalau digabung dengan angkutan dari industri, mungkin di kisaran Rp 5 miliar lebih per hari,” ungkapnya.

Beberapa hari ini, kata Syaiful, Aptrindo dan asosiasi usaha lain se-Indonesia sudah menyampaikan keberatannya kepada Kemenhub terkait kebijakan ini. Namun, kebijakan ini dibuat lintas kementerian sehingga tidak bisa dibatalkan begitu saja. “Istilah Kemenhub itu maju kena mundur juga kena. Jadi, pasrah kalau sudah begini,” ujar direktur Saba Group ini.

BACA JUGA: Kunjungi AP II, Menpar Arief Yahya Dorong Industri Penerbangan Terus Maju

Wakil Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Banten Tb Masduki juga menyayangkan. Menurutnya, selain merugikan pengusaha angkutan, kebijakan itu merugikan pengusaha bongkar muat. Bahkan, ia mengklaim bakal rugi lebih besar. “Bisa berlipat ruginya. Bisa mencapai Rp 5 miliar lebih sehari,” kata Masduki.

Ironisnya lagi, kata Masduki, kebijakan Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) dengan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) berbeda satu sama lain. Bila Hubdar melarang truk melintas mulai 9-12 September, sementara Hubla hanya melarang pelabuhan untuk bongkar muat pada 11 September pukul 03.15 WIB hingga 12 September pukul 03.15 WIB. “Ini kan enggak sinkron. Hubla membolehkan kami bongkar kendaraan, padahal oleh Hubdar tidak boleh keluar,” katanya. 

BACA JUGA: FSRU Lampung Kembali Serap Kargo LNG Kelima dari Tangguh

Dia berharap, pemerintah bersikap bijak. Jangan sampai persoalan di daerah tertentu seperti kemacetan di Brebes, Jawa Tengah, diberlakukan di Banten. “Masa, persoalan di Brebes diberlakukan juga di Banten? Seharusnya situasional saja karena di Banten kalau Idul Adha tidak ada masalah dengan lalu lintas. Kalau memang situasinya ramai, kami hentikan aktivitas kami,” katanya.

Pada bagian lain, Kepala Divisi Hukum dan Humas PT Marga Mandalasakti (MMS) Indah Permana Sari mengaku pasrah atas kebijakan pemerintah. Sebagai operator Tol Tangerang-Merak, pihaknya siap melarang truk melintas pada 9-12 September. “Akan kami jalani demi kelancaran arus lalu lintas warga yang merayakan Idul Adha,” jelasnya. 

Sebelumnya pada 4 September lalu Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau Tol Brebes bersama Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, Kakorlantas Irjen Agung Budi Maryoto, Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono, Bupati Brebes Idza Priyanti, dan Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna.

Para pejabat tersebut menggelar pertemuan mengantisipasi kepadatan lalu lintas jelang libur panjang Idul Adha 9-12 September 2016. Hasilnya, truk dilarang beroperasi selama libur Idul Adha. Aturan itu ternyata tidak hanya berlaku di Tol Brebes, tetapi juga secara nasional sehingga membuat sejumlah pengusaha angkutan dan bongkar muat menjerit. (ibm/dwi/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Getol Impor, Harga Gula Petani Merosot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler