jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus memberikan kebijakan adil terkait tuntutan sopir angkutan umum online.
Sopir angkutan umum online meminta Kemenhub membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan diberlakukan Kamis 1 Februari 2018.
BACA JUGA: Jokowi Imami Salat di Afghanistan, Ini Kata Fadli dan Fahri
Permenhub itu mengatur adanya SIM A kuning, pemasangan stiker dan uji KIR sehingga membuat para sopir taksi online keberatan.
"Ini harus ada keputusan dari pemerintah untuk pengaturan ini yang bisa menciptakan keadilan," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/1).
BACA JUGA: Fadli Zon: Salah Mendagri, Polri Dirugikan
Menurut Fadli, tidak bisa dipungkiri bahwa transportasi online ini sudah menjadi bagian dari kehidupan dan penghidupan masyarakat. Transportasi online telah menciptakan lapangan kerja.
"Jadi harus ada satu kebijakan yang adil yang fair yang mengatur ini," ujarnya.
BACA JUGA: Gerindra Mau Usung Prabowo Lagi, Ini Bocoran dari Fadli Zon
Dia memahami selalu ada benturan karena perbedaan kepentingan perbedaan wilyah. Tapi, di sinilah Kemenhub harus mendengar dari semua pihak.
"Dan harus ada keputusan," tegasnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo akan meminta Komisi V DPR untuk melakukan koordinasi dengan Menhub Budi Karya Sumadi untuk menyelsaikan persoalan taksi online ini.
"Supaya dicarikan solusi yang baik, agar masyarakat tidak resah," tegasnya, Selasa (30/1).
Menurut dia, perubahan aturan itu juga memengaruhi tarif yang dibebankan kepada pengguna.
Karena itu, ujar dia, apa pun yang diputuskan harus sebesar-besarnya kebutuhan masyarakat. "Kami akan minta penjelasan kepada Kemenhub secara komprehensif," jelasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Sebut Pemerintah Lambat Tangani Gizi Buruk di Asmat
Redaktur & Reporter : Boy