Kebijakan KKP Bikin Perizinan Makin Rumit, Pengusaha Arwana Menjerit

Sabtu, 02 Oktober 2021 – 20:11 WIB
Ilustrasi arwana super merah pada suatu pameran. Foto: ANTARA/Jessica Wuysang

jpnn.com, JAKARTA - Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi dan Kepmen Nomor 85 Tahun 2021 tentang patokan jenis ikan dilindungi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mendapat penolakan dari pengusaha perikanan. Tak terkecuali pada pedagang ikan arwana.

Perhimpunan Arwana Indonesia (Perarin) menilai kedua Kepmen tersebut berdampak besar terhadap jual beli ikan hias tersebut.

BACA JUGA: Polres Tarakan OTT Pegawai KKP, Bongkar Kasus Vaksin Berbayar

"Dua Kepmen Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut membuat proses izin serta biaya pembuatan surat angkut ikan arwana menjadi dobel dan menyulitkan," kata Wakil Ketua Perarin Anto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/10).

Anto mengungkapkan sebelum ada kebijakan baru tersebut pengurusan surat izin angkut ikan arwana super red untuk pasar domestik maupun mancanegara dilakukan melalui BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BACA JUGA: Gandeng KKP, IndiHome Resmi Siarkan NeptuneTV

Untuk pasar dalam negeri, Surat Angkut Tanaman & Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dikenakan biaya sebesar Rp 35.000 per dokumen. Sedangkan untuk pasar luar negeri (CITES) dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per dokumen yang ditambah biaya Rp 20.000 per ekor.

Adapun sejak September 2021, usai regulasi KKP terbit, pengusaha dan pedagang arwana mesti membayar untuk blanko atau Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) yang dikenakan biaya sebesar Rp 540.000 per dokumen ditambah biaya Rp 20.000 per ekor.

BACA JUGA: KKP Berkomitmen Wujudkan Pengelolaan Perikanan di Indonesia

Sedangkan untuk Surat Angkut Jenis Ikan Luar negeri (SAJI-LN) per dokumen dikenakan pungutan sebesar Rp 840.000 ditambah biaya Rp 20.000 per ekor.

"Imbasnya selain biaya pengeluaran jadi berlipat-lipat, peraturan baru itu menjadikan proses pembuatan dokumen memakan waktu lebih lama dari yang biasanya dua atau tiga hari menjadi empat hari atau lebih," ujar Anto.

Dia juga mempersoalkan minimnya sosialisasi dan diskusi dengan pelaku usaha dalam proses pembuatan kedua peraturan tersebut.

Anto mengatakan pihaknya meminta agar pengurusan surat izin angkut ikan arwana super red tetap berada di BKSDA.

Apabila pembuatan dokumen angkut diputuskan diambil alih Pengelolaan Sumber Daya Pesisir & Laut (PSPL) Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka pengusaha dan pedagang meminta kesiapan semua perangkat yang ada di instansi tersebut agar perizinan kian mudah. (ant/dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler