Kebijakan Makan di Tempat 20 Menit Bahaya atau Tidak? Begini Penjelasan Dokter

Selasa, 27 Juli 2021 – 08:06 WIB
Ilustrasi makan di restoran. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pembatasan pembelakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Kali ini, ada beberapa kelonggaran yang diberikan, salah satunya membuka restoran dan mengizinkan masyarakat makan di tempat dengan waktu 20 menit.

BACA JUGA: Asupan Gizi Seimbang Bisa Jaga Imunitas Saat PPKM Darurat

Namun, makan dengan waktu tersebut menuai perdebatan di media sosial lantaran dianggap terlalu singkat.

Lantas berapa lama sebenarnya waktu ideal untuk makan dan apa penyebabnya jika makan terlalu cepat?

BACA JUGA: Dokter Zaini: Asupan Gizi saat Pandemi, Sudah Sehat atau Belum?

Ahli kesehatan masyarakat dokter Mohammad Labib mengatakan seseorang tidak bisa diberi waktu untuk menghabiskan makanan.

Sebab, Mohammad menyebut waktu untuk menghabiskan makanan tergantung jenis makanan itu sendiri.

Misalnya, kata dia, makanan dengan tekstur keras dibutuhkan waktu lebih dari 20 menit.

"Untuk lama waktu yang tepat saat menyantap steak atau makanan bertekstur keras lainnya biasanya dibutuhkan waktu sekitar 20-30 menit," kata Mohammad saat dihubungi JPNN.com, Senin (26/7).

Dia menambahkan menguyah makanan dengan tekstur keras juga membutuhkan berulang kali. Dia mengatakan makanan harus dikunyah sebanyak 32 kali.

Hal itu, kata dia agar makanan itu mudah diserap oleh tubuh.

Namun, lain hal jika mengonsumsi makanan lunak seperti bubur. Itu hanya membutuhkan kunyahan lebih sedikit.

"Makanan jenis bubur tentu membutuhkan jumlah kunyahan sedikit," kata dia.

Selain itu, dia juga mengatakan jika makan terlalu cepat juga dianggap tidak baik.

Menurunya, hal itu bisa mengganggu kerja organ di dalam tubuh.

"Kerja organ-organ saluran pencernaan bisa terganggu seperti esofagus (kerongkongan), lambung, usus halus, dan usus besar," ucap Mohamad. (ddy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler