jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan kebijakan pemerintah melarang ekspor minyak goreng jangan merugikan petani sawit.
Andre juga meminta pemerintah tegas dalam menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS).
"Pasal 6 (Permen) diatur harga TBS itu ditetapkan oleh gubernur dengan tim di masing-masing provinsi," kata Andre Rosiade saat dihubungi JPNN.com, Rabu (27/4).
Namun, lanjutnya, saat ini harga TBS anjlok di tengah masyarakat.
"Nah, tiba-tiba harga anjlok itu melanggar. Ini harus ada penegakan hukum dan pengawasan yang jelas. Intinya, menurut Andre, semua aturan sudah ada, tinggal pemerintah konsisten dan komitmen," lanjutnya.
Tak hanya itu, Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat itu juga mengatakan pemerintah memiliki senjata pamungkas jika para oligarki membangkang aturan larangan ekspor minyak goreng.
Dia menjelaskan senjata pamungkas itu ialah Pasal 33 UUD 1945.
"Tidak salahnya pemerintah mengkaji pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 menasionalisasi kebun-kebun (sawit) oligarki demi kepentingan bangsa dan negara," pungkas Andre.(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Jelang Larangan Ekspor, Harga Minyak Goreng Curah Masih di Atas HET
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra