jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia terus menyiapkan ketersediaan pupuk subsidi guna memenuhi penyaluran, sesuai alokasi yang ditentukan pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana.
BACA JUGA: Dihubungi Owner Holywings, Ustaz Derry Sulaiman Bilang Begini, Tegas
Penyediaan ketersediaan pupuk subsidi hingga level kios terlihat dari jumlah stok pupuk subsidi di lini III, yaitu sampai level distributor, yang mencapai 438.624 ton per 23 Juni 2022.
“Pupuk Indonesia terus menyiapkan ketersediaan pupuk subsidi di lapangan, terutama di lini 3 sehingga dapat cepat disalurkan saat dibutuhkan. Seperti contoh, bisa dilihat dari stok Urea dan NPK yang masing-masing 164 persen dan 211 persen dari ketentuan minimum di lini 3,” ujar Wijaya.
BACA JUGA: Kenapa Orang Mabuk Bisa Berkata Lebih Jujur? Simak Penjelasan Medisnya
Adapun stok pupuk subsidi di lini III yang mencapai 438.624 ton ini terdiri dari pupuk jenis urea sebanyak 224.906 ton, pupuk NPK sebanyak 186.941 ton.
Kemudian pupuk SP-36 sebanyak 2.393 ton, pupuk ZA sebanyak 2.398 ton, dan pupuk organik sebanyak 21.986 ton.
BACA JUGA: Program Makmur Pupuk Indonesia Terus Mengalami Peningkatan
Wijaya mengatakan seluruh stok pupuk subsidi yang berada di distributor ini disalurkan hingga ke level kios sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021, yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi 2022.
"Sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah," kata Wijaya.
Untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketentuan tersebut di antaranya wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya di input pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat.
Pupuk Indonesia juga mengimbau kepada seluruh distributor dan pemilik kios resmi untuk senantiasa mengikuti ketentuan pemerintah dalam menyalurkan pupuk bersubsidi.
Pupuk Indonesia, tegas Wijaya, tidak akan segan menindak tegas distributor dan pemilik kios resmi yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Selain berkoordinasi dengan KP3, Pupuk Indonesia juga terus memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Mulai dari pabrik (Lini I), gudang tingkat provinsi (Lini II), gudang tingkat kabupaten (Lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat kios (Lini IV).(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada