IRT Ditahan Bersama Balitanya, Ahmad Sahroni: Segera Bebaskan

Minggu, 21 Februari 2021 – 14:55 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi informasi terkait penahanan empat orang ibu rumah tangga (IRT) yang masih harus menyusui balitanya. Keeempat ibu rumah tangga yang ditahan di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu karena dituduh melakukan perusakan.

Menurut Sahroni, keputusan untuk memenjarakan para IRT itu tidak bijak karena tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

BACA JUGA: Sahroni Dukung Ikhtiar Irjen Fadil Memberdayakan Masyarakat Melalui Kampung Tangguh

“Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka sampai harus menyusui di penjara. Karenanya, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” ujar Sahroni melalui keterangannya kepada wartawan, Minggu (21/2).

Sahroni menambahkan dalam melakukan penegakan hukum, seharusnya para petugas juga melihat latar belakang kasus secara menyeluruh.

BACA JUGA: Demi HAM, Sahroni Minta Pemerintah Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 di Lapas

Dalam kasus ini, tambah Sahroni, jelas-jelas para IRT melakukan pelemparan batu ke pabrik rokok karena dianggap pencemaran lingkungan yang membahayakan warga.

“Apalagi sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini harus berakhir di tahanan. Saya dari Komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan,” tegas Sahroni.

BACA JUGA: Nevi Zuairina Minta BPKN Beri Perlindungan Kepada Konsumen

Diketahui, empat IRT di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya. Dua dari mereka harus membawa bayi mereka berada di balik jeruji karena mesti menyusui.

Keempat IRT itu sebelumnya melempar pabrik rokok yang di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan dan justru pabrik memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.

Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun).

Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-tujuh tahun atas tuduhan perusakan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler