Kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal Uji Emisi, Begini Respons Ditlantas Polda Metro

Rabu, 03 November 2021 – 22:19 WIB
Teknisi Honda sedang melakukan uji emisi pada salah satu kendaraan di dealer resmi. Ilustrasi. Foto: dok HPM 

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap merespons kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal penindakan dengan tilang kendaraan yang tidak uji emisi.

Uji emisi itu tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA: Honda Sediakan 23 Fasilitas Uji Emisi di DKI Jakarta Secara Gratis, Begini Syaratnya 

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pihak kepolisian diberikan wewenang menindak pelanggar uji emisi.

Namun, Argo menyebut sanksi yang diberikan bisa berupa tilang atau sebatas teguran.

BACA JUGA: Bengkel Resmi Daihatsu Bisa Layani Uji Emisi Kendaraan, Sebegini Biayanya

Menurut Argo, sanksi tilang akan diterapkan apabila secara persentase sudah mendekati 50 persen.

"Informasinya, kan, baru ratusan ribu. Apa sudah 10 persen 20 persen. Jadi, kalau kami lihat trennya akan terapkan teguran dahulu sebelum terapkan sanksi," kata Argo saat dihubungi, Rabu (3/11).

BACA JUGA: Gus Halim: Warga Tengger Harus Jaga Adat dan Tetap Inovatif

Perwira menengah Porli itu mengatakan keterlibatan petugas kepolisian guna menumbuhkan kesadaran masyarakat.

Argo tak menampik aturan uji emisi tujuannya demi menjaga lingkungan di DKI Jakarta.

"Jangan sampai masyarakat menjadi kontra seolah-seolah polisi atau pemerintah itu mencari-cari atau tidak ada empati terhadap situasi pandemi. Kami lebih membayangkan bagaimana langit Jakarta itu biru," ujar Argo.

Argo memastikan petugas akan mengamati kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi yang melintas di ruas jalan DKI Jakarta terutama sepeda motor.

Argo menyebut kendaraan yang dimodifikasi rentan tak lolos uji emisi.

"Sebab, banyak yang sudah diganti seperti knalpotnya, filternya dicopot sehingga emisi gas yang dibuang lebih tinggi dan melebihi ambang batas setelah ditentukan," kata Argo.

Argo mengatakan penindakan tidak hanya di jalanan, tetapi juga di lokasi parkir.

Hanya saja, itu menjadi ranah Dinas Perhubungan.

"Mungkin di situ kendaraan tidak lulus uji emisi saat penindakan pengetesan akan dikenakan tarif parkir tertinggi itu ranah Dishub," ujarnya.

Adapun pendoman kepolisian dalam menindak pelanggar uji emisi, kata dia Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan atau 286.

"Jadi, buat sepeda motor Pasal 285 denda Rp250 ribu sanksi kurungan satu bulan kalau roda empat di 286 sanksi Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata Argo.

Namun, Argo menyebut pihaknya masih memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas  seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari empat orang.

"Kalau ini, kami meningkatkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta menjadi lebih ke preemtif dan preventif," kata Argo Wiyono.(cr3/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler