Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana

Jumat, 22 November 2024 – 18:47 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong melakukan impor Gula Kristal Mentah (GKM) tak bisa dipidana karena dilindungi oleh Keputusan Menteri Perindutrian Dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004. Kebijakan itu diambil berdasarkan kondisi kelangkaan gula dan rekomendasi dari beberapa pihak, antara lain Inkopkar.

Ahli Hukum Pidana Prof. Mudzakkir mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa memidanakan orang dengan berangkat dari langkah Tom Lembong melakukan impor. Sebab, Tom Lembong mengambil kebijakan tersebut dengan mengikuti aturan yang ada.

BACA JUGA: Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial

"Peraturan menteri, peraturan presiden, atau PP, itu tidak boleh menjadi dasar hukum untuk memidana orang. Jadi, kalau misalnya ada peraturan menteri, peraturan menteri itu levelnya adalah peraturan teknis, nonhukum, nonundang-undang, maka kalau melanggar nonundang-undang, diselesaikan berdasarkan hukum yang bersangkutan, kalau itu masuk pada hukum perdata, selesaikan pada perdata. Kalau itu masuk ranah hukum administrasi, selesaikan berdasarkan hukum administrasi," kata dia di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Mudzakkir mempertanyakan dasar Kejagung dalam memproses kebijakan Tom Lembong.

BACA JUGA: Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan

"Kalau itu dijadikan dasar hukum, menurut saya dasar hukumnya sangat bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011. Suatu perbuatan itu dapat dipidana apabila dimuat, satu, dalam undang-undang. Yang kedua, dalam perdata," tambah Mudzakkir.

Karena itu, Mudzakkir heran mengapa Kejagung memidanakan Tom Lembong. Hal ini mengingat dalam pasal 23 Kepmenperindag Nomor 527/2004 juga, yang menyatakan bahwa "Pengecualian terhadap ketentuan dalam Keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri”.

BACA JUGA: Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim

"Kalau ditanya terkait dengan peraturan menteri, peraturan menteri melanggar tidak bisa dihukum. Itu masuk ranah hukum administrasi. Kalau menteri biasanya ambil kebijakan, kebijakan juga tidak bisa dihukum," tegas Mudzakkir.

Patut diketahui, untuk izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 yang berlaku adalah Kepmenperindag No. 527/2004.

Pasal 2 ayat 2 Kepmenperindag Nomor 527/2004 menyakan bahwa Gula Kristal Mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Gula.

Berdasarkan pasal 4 ayat 1 Kepmenperindag Nomor 527/2004, izin impor tersebut dibitkannya oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian Dan Perdagangan.

Berdasarkan pasal 2 ayat 4 Kepmenperindag Nomor 527/2004, Gula Kristal Mentah yang diimpor tersebut, setelah diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi hanya dapat dijual atau distribusikan kepada industri.

Jika hanya mengacu kepada sepotong ketentuan pasal 2 ayat 4 tersebut, maka terlihat izin impor yang diterbitkan oleh Tom Lembong melanggar peraturan. Namun, kebijakan yang diambil Tom Lembong tidak melanggar peraturan, karena mendasarkannya kepada pasal 23 Kepmenperindag Nomor 527/2004 juga, yang menyatakan bahwa “Pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh menteri”.

Bentuk bersetujuan dari Menteri dimaksud pasal 23 tersebut berupa izin impor yang langsung ditandatangani menteri dan surat-menyurat antara Tom Lembong dengan Inkopkar. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler