Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim

Rabu, 20 November 2024 – 20:24 WIB
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Tom Lembong memberikan bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

"Kami memiliki audit BPK di atasnya BPKP. BPK itu periode 2015-2017 audit BPK. Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Ari mengatakan sejumlah berkas yang diserahkan kepada hakim yakni soal kronologi pemeriksaan dan penahanannya dalam perkara itu hingga bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara," ujarnya.

BACA JUGA: Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam

Lebih lanjut, saat penyerahan bukti, kuasa hukum menyebutkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyerahkan bukti audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tetapi itu dijadikan dasar seakan-akan ada kerugian negara. Tetapi tadi bukti-bukti suratnya tak ada audit BPKP itu," ujarnya.

BACA JUGA: Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP

Sedangkan, tim perwakilan Kejagung mengatakan laporan BPK tidak menjadi syarat atau keharusan dalam rangka penetapan tersangka karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) cukup hanya menyerahkan minimal dua alat bukti.

"Nah, alat bukti dalam penetapan tersangka, kami sudah mendapatkan empat alat bukti termasuk barang bukti elektronik yang sudah disita," ujarnya.

BACA JUGA: 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB

Ke depannya, Kejagung akan mengajukan BPKP dan menghadirkan lima saksi ahli pada Jumat (22/11).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus Tom Lembong pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
tom lembong   Hakim   BPK   Kejagung  

Terpopuler