Kebocoran SPT jadi Keluhan SBY

Kamis, 21 Maret 2013 – 15:10 WIB
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Direktorat Jenderal Pajak mengusut oknum yang membocorkan  Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Menurut SBY, kebocoran SPT pajak merupakan tindak pidana yang bisa dijadikan sarana pemerasan.

Hal itu disampaikan SBY saat menyampaikan sambutan saat menyerahkan SPT di Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).  "Saya harap pimpinan Ditjen Pajak lakukan pengusutan dan tindakan. Kalau tidak kita cegah, bisa jadi sarana pemerasan kepada wajib pajak. Saya telah ikut jada korban, sebuah media massa kesankan saya tidak penuhi WP," ujarnya.

SBY menegaskan bahwa dirinya maupun keluarganya patuh dan disiplin dalam memberikan laporan SPT. Oleh karena itu, secara tak langsung ia menampik pemberitaan yang menyebut ada penyimpangan terkait SPT miliknya maupun keluarganya.

"Sebelum bukti saya serahkan, sebelum saya bayar, berkas yang saya miliki dilakukan pengecekan dengan seksama. Saya tidak ingin ada kekurangan satu rupiah pun, tidak baik," tegasnya.

Seperti diketahui, kasus bocornya SPT atas nama SBY dua putranya, Agus Harimurti dan Edhie Baskoro, setelah diberitakan oleh salah satu media cetak nasional. Dalam dokumen SPT itu diketahui, SBY dan kedua anaknya tidak menyebutkan detail sejumlah penghasilan mereka yang didapat sepanjang tahun 2011.

Pada SPT tahun 2011 yang dimasukkan pada kuartal pertama tahun 2012 tertulis, SBY memperoleh penghasilan Rp 1,37 miliar selama setahun sebagai presiden dan tambahan Rp 107 juta dari sejumlah royalti.

Selanjutnya dalam dokumen itu juga terungkap bahwa pada tahun 2011, SBY membuka sejumlah rekening bank yang total nilainya mencapai Rp 4,98 miliar dan USD 589.188 dollar AS atau sekitar Rp 5,7 miliar (kurs USD = Rp 9.600). Tetapi tak disebutkan detail dari mana sumber dana sebanyak itu.

Selain itu, dalam SPT Agus Harimurti Yudhoyono juga ada kejanggalan terkait kepemilikan deposito Rp 1,63 miliar, yang dianggap tak sesuai dengan penghasilannya sebagai tentara sebesar Rp 70,2 juta per tahun. Tetapi tak ada informasi di dokumen itu yang dapat menjelaskan sumber-sumber dana tersebut, termasuk kolom penghasilan dari istri Agus, Annisa Pohan yang dibiarkan kosong.  Agus yang terdaftar sebagai pembayar pajak sejak tahun 2007, baru memasukkan SPT pada tahun 2011.

Oleh karena dugaan kebocoran itulah SBY berharap Ditjen Pajak lebih tegas mengusut pembocor data pribadi itu. "Saya harap tidak terjadi lagi. Ditjen Pajak harus respons cepat dan klarifikasi. Kalau tidak akan jelekkan nama orang. Penjelasan harus firm, tidak memenuhi penyimpangan apapun. Khusus kasus saya, akhirnya ada klarifikasi, meski damage dan kerusakan sudah terjadi. Saya hanya ingin, cegahlah kerusakan nama pihak-pihak lain dengan begitu negara ini akan tertib, adil dan benar," pungkas Presiden.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PKS Dicecar KPK Soal Mobil Seharga Rp900 Juta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler