Kebut e-KTP, Pemda Hemat APBD

Rabu, 02 Mei 2012 – 00:20 WIB

JAKARTA - Pembuatan e-KTP massal di 197 kabupaten/kota yang masuk gelombang pertama, yang dibiayai APBN sehingga wajib e-KTP tak dipungut biaya alias gratis, sudah berakhir 30 April 2012.

Selanjutnya, untuk pembuatan e-KTP di 197 kabupaten/kota setelah 30 April 2012, pemerintah belum memutuskan apakah akan ditanggung APBN atau APBD. Keputusan mengenai hal ini baru akan diputuskan pemerintah bersama DPR pada pekan ketiga Mei 2012.

Hanya saja, Mendagri Gamawan Fauzi memberikan sinyal, kemungkinan besar untuk pembuatan e-KTP reguler di 197 kabupaten/kota, ditanggung oleh APBD. Alasannya, masalah kependudukan merupakan urusan wajib daerah.

"Sebenarnya, itu urusan wajib daerah, sehingga tak apa-apa juga pemda yang membiayai," ujar Gamawan Fauzi saat menggelar konperensi pers di kantornya, Selasa (1/5), terkait capaian perekaman e-KTP hingga 30 April 2012.

Mengenai berapa APBD yang harus dikeluarkan untuk perekaman e-KTP secara reguler, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, diperkirakan Rp16 ribu per blanko e-KTP.

Dengan demikian, bagi daerah yang sudah ngebut pembuatan e-KTP-nya secara massal, berarti telah menghemat APBD-nya karena  pemda tak perlu mengeluarkan biaya besar. "Beruntunglah pemda yang ngebut memaksimalkan perekaman e-KTP," ujar Gamawan.

Kemarin, Gamawan menyebut, untuk target hingga 30 April di 197 kabupaten/kota secara nasional, sudah melampuai target, yakni 67,2 juta, dari target 67 juta. Jika perekaman oleh 300 kabupaten/kota yang masuk gelombang kedua ikut dihitung, jumlahnya sudah 72,2 juta.

Dia juga menjelaskan, sejumlah regulasi telah disesuaikan dengan kebijakan e-KTP, berdasar Perpres Nomor 67 Tahun 2011. Misal untuk memberi tanah di suatu daerah, tak perlu lagi harus punya KTP di daerah tersebut. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Klaim SBY Perhatikan Kebutuhan Pokok Buruh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler