Kebut Usut Hambalang, KPK Kembali Periksa Nazaruddin

Selasa, 04 Desember 2012 – 11:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sekolah olahraga nasional di Bukit Hambalang, Jawa Barat. Ia diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan kasus tersebut.

"Saksi yang diperiksa hari ini Muhammad Nazaruddin, Wafid Muharam, Conny Kurniawan, Marisi Matondang, Nanie Ruslie, Lerman Simbolon dari PT Global. Semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar) di kasus Hambalang," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (4/12).

Dalam kasus dengan kerugian negara Rp 243 miliar itu, KPK sudah berulang kali memeriksa Nazaruddin dan Wafid Muharram. Berkali-kali itu juga  Nazaruddin mengungkap bahwa orang yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus tersebut adalah Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Mallarangeng. Namun, dua nama itu belum terindikasi terlibat di KPK.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK telah menetapkan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar sebagai tersangka.

Dedy yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sewaktu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Hambalang. Ia dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Dedy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamatkan TKI Pemerintah Malaysia Layak Diapresiasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler