Kebutuhan Listrik Capai 55.500 MW

Selasa, 20 September 2011 – 08:47 WIB

JAKARTA - Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) memperkirakan, kebutuhan listrik di Tanah Air hingga 2019 mendatang bisa mencapai 55.500 Mega Watt (MW) atau 5.500 MW per tahunUntuk memenuhi besarnya kebutuhan listrik itu maka tidak bisa hanya dibebankan pada Perusahaan Listrik Negara (PLN)

BACA JUGA: Malaysia Kembangkan Bioetanol

Artinya, peran serta swasta juga perlu ditingkatkan


"Indonesia membutuhkan ketersediaan pembangkit listrik untuk masyarakat dan industri dengan kapasitas hingga 55.500 MW atau 5.500 MW per tahun 2019

BACA JUGA: Trikomsel Tambah Modal Awal 2012

Itu kondisi riil kalau ingin maju, seiring dengan asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Ketua Bidang Penunjang Ketenagalistrikan, Djuniarman Djulkifli di Jakarta, Senin (19/9).

Ia memaparkan, dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) tahun 2010-2019 dari total daya tersebut, sebesar 32.000 MW atau 57 persen akan disediakan PLN, sementara pihak swasta 23.500 MW
Menurutnya, target ini terbilang besar namun dengan waktu singkat

BACA JUGA: Single ID Jamin Transparansi

Maka, partisipasi swasta juga Pemerintah Daerah (Pemda) sangat dibutuhkan guna meningkatkan rasio elektrifikasi.

Pemda, kata Djuniarman, sejauh ini sangat antusias mengembangkan listriknya, hanya saja mereka masih mengeluhkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran UU No 30/2009 tentang ketenagalistrikan yang hingga hari ini tak kunjung terbitDalam pasal itu dicantumkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik bisa dilaksanakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi, perorangan dan lembaga/badan usaha lainnya.

"Saat ini kapasitas pembangkit baru sekitar 30.000 MW, kebutuhan ke depan masih tinggiPemda sangat antusias menyikapi ini untuk ikut menyediakan tenaga listrik di daerahnya masing-masing," ujarnya.

Karena begitu antusiasnya, bahkan ada sebagian dari mereka telah menerbitkan peraturan daerah, tapi itu belum bisa diberlakukan lantaran perlu diselaraskan dengan PPNantinya pemerintah pusat yang menetapkan wilayah usaha, pemda menerbitkan izin usaha, sedangkan Menteri ESDM atau gubernur dan kepala daerah mengeluarkan izin operasi.

Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan PP tahun ini juga untuk memfasilitasi keinginan daerah"Masalahnya untuk melaksanakan UU itu, belum ada PP terkait, baru ada RPP-nyaRPP perlu disosialisasikan dengan Pemda dan PP harus segera difinalkan menjadi PP, yang selanjutnya PP ini akan menjadi rujukan dalam perumusan Perda terkait," tutur Djuniarman(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Pameran Energi dan Pertambangan Terbesar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler