jpnn.com - JAKARTA - Langkah 29 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya untuk pengajuan kredit ke bank, dikecam oleh berbagai pihak. Salah satu kecaman datang dari mantan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, Ahmad Husein Alaidrus.
Menurutnya, jika para anggota dewan itu rela menggadaikan SK-nya ke perbankan hanya untuk mendapatkan uang atau pinjaman, maka para anggota dewan yang terhormat itu juga kemungkinan besar rela menggadaikan jabatannya untuk uang semata.
BACA JUGA: Dewan Tak Kompak, PDIP dah Hanura Ogah Serang Ahok
"ÃÂHarusnya para anggota dewan yang menggadaikan SK ini malu! Sebab jabatannya itu adalah amanah rakyat. Harusnya amanat itu dipergunakan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat, jangan malah digadaikan," ketus Alaydrus, yang saat ini banting setir menjadi pengusaha apartemen kepada INDOPOS (JPNN Grup), kemarin (21/9).
Alaydrus juga mengaku, saat dirinya menjabat anggota dewan dulu, tidak pernah menggadaikan SK untuk mendapatkan uang. Sebab, dirinya menganggap, jabatannya adalah bentuk tanggung jawab, yang harus dia pergunakan untuk kepentingan rakyat.
BACA JUGA: PDIP dan Hanura DKI tak Ingin Perkarakan Ahok
"ÃÂSaya kira rakyat harus menghukum anggota dewan yang menggadaikan SK dengan cara mencabut mandat mereka. Rakyat harus melakukan demo ke DPRD DKI Jakarta," tegasnya juga.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Erwan Agus Purwanto menilai para anggota DPRD DKI tidak patut mengajukan kredit dengan cara menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya. Dia menilai, SK pengangkatan anggota DPRD berbeda dengan SK pengangkatan pada suatu pekerjaan semisal PNS.
BACA JUGA: JK Ingatkan Soal Peningkatan Pelayanan RS PMI
"ÃÂMenurut saya menggadaikan SK yang dilakukan oleh anggota DPRD tidak etis. Anggota DPRD bukan merupakan sebuah pekerjaan, melainkan pengabdian kepada masyarakat karena mereka dipilih oleh masyarakat. Dengan demikian, seseorang tidak memandang jabatan anggota DPRD sebagai pekerjaan belaka,"ÃÂ tuturnya.
Menurutnya lagi, lembaga DPRD menjadi tempat kehormatan, bukan lowongan pekerjaan. Orang yang duduk di DPRD bukan orang yang sedang bekerja, tetapi sedang mengabdi kepada masyarakat. Karena, ungkapnya juga, tidak semestinya mereka menggadaikan SK seperti menggadaikan SK pekerjaan.
Dirinya menduga, maraknya aksi gadai SK yang dilakukan anggota DPRD makin menguatkan opini tentang mahalnya ongkos politik untuk menjadi legislator. Hal ini menyebabkan para anggota DPRD harus memikul beban materi yang berat selama dia menjabat.
"ÃÂSangat sulit mengharapkan kinerja legislator dengan optimal kalau mereka memiliki kekurangan ekonomi akibat mahalnya ongkos politik. Mereka mungkin akan mencari pekerjaan sampingan untuk mengembalikan modal," ujar akademisi dari Universitas Gajah Mada tersebut.
Dikabarkan, saat ini marak terjadi para anggota DPRD yang menggadaikan SK-nya. Salah satunya terjadi di DPRD DKI Jakarta. Bahkan, Bank DKI mencatat ada 29 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 yang menyerahkan SK pengangkatannya untuk pengajuan kredit.
"ÃÂSK memang salah satu syarat dapat jadi jaminan untuk mengajukan pinjaman,"ÃÂ terang Sekretaris Bank DKI Zulfarshah.
Plafon pinjaman dengan agunan SK ini, kata Zulfarshah bervariasi, antara Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Tapi bila anggota dewan menghendaki pinjaman dengan nominal yang lebih besar, terangnya juga, harus menambah agunan seperti akta kepemilikan rumah atau akta tanah.(wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Turis Timur Tengah Ditangkap Karena Suka Memalaki Temannya
Redaktur : Tim Redaksi