jpnn.com, TARUTUNG - Seorang karyawan di Hotel Perdana, Jalan Ferdinand Lumban Tobing Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, nekat mencuri barang majikannya.
Pelaku berinisial RWS,23, warga Hutagurgur, Desa Onan Runggu, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara.
BACA JUGA: Siswi SMP Main Kuda-kudaan dengan Pria Beristri, Videonya Viral, Terbongkar Gegara
Dia tega mengambil barang korban bernama Rosinta Marito Hutabarat yang merupakan menantu pemilik hotel.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara AKP Kristo Tamba mengatakan pencurian itu terjadi pada minggu (7/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Video Viral Dua Sejoli Asyik Berbuat Tak Senonoh di Halte, Lihat Tangannya di Balik Jaket
Saat itu, korban sedang tidak berada di kamarnya. Kondisi penginapan saat itu juga tengah sepi pengunjung.
Mengetahui korban sedang keluar, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membongkar kamar korban.
BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Pengacara Kondang yang Mau Dihabisi? Ini Kabar Terbarunya, Oh Ternyata
"Pelaku masuk dengan menyatukan gagang sapu dengan pipa air serta kabel listrik lalu pergi ke belakang kamar korban. Di belakang korban memutar kaca nako dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka, lalu tersangka kembali ke depan kamar dan masuk ke dalam kamar," kata AKP Kristo, Jumat (3/12).
Di dalam kamar, tersangka menggeledah lemari korban dan mengambil perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI.
Setelah mengambil barang milik korban, tersangka kembali bekerja di hotel seperti biasa.
Kemudian, malam harinya tersangka permisi kepada pemilik hotel untuk berangkat ke Medan.
Di medan, tersangka menjual perhiasan tersebut kepada Oloan Siregar penjual emas jalanan di Pajak Pringgan dengan harga Rp 24.500.000.
Setelah korban pulang, dia pun terkejut melihat kondisi kamarnya yang sudah berantakan. Korban pun lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapanuli Utara.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, kepolisian kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya diamankan pada Senin (29/11).
"Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakannya untuk bermain judi online dan game Scatter," jelasnya.
Selain tersangka RWS, Polisi juga menetapkan Oloan Siregar alias OS sebagai tersangka karena menjadi penadah.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Keduanya kini ditahan dan dikenakan pasal yang berbeda. Terhadap RWS dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan tersangka OS di kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni