AIMAS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong menggelar sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja yang diikuti 30 peserta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong, dibuka resmi Wakil Bupati, Suka Hardjono.
Wabup menegaskan, tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Menurut Wabup, permasalahan utama yang sering timbul yakni kurangnya pemahaman mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3). “Kemajuan dan kelangsungan perusahaan membutuhkan peranan serta kontribusi dari semua pihak termasuk tenaga kerja, namun pada kenyataannya perusahaan sering mengabaikan tenaga kerja. Hal ini sering dialami dalam penyelesaian beberapa kasus ketenagakerjaan pada perusahaan yang bergerak di bidang kosntruksi bangunan khususnya menyangkut keselamatan dan kegiatan kerja dari para tenaga kerja,” kata Wabup dalam sambutannya pada pembukaan sosialisasi K3 ini.
Wabup berharap, melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada perusahaan, agar nantinya disosialisasikan dan diterapkan kepada para tenaga kerjanya masing-masing, sehingga kedepan diharapkan tidak ada pelanggaran norma ketenagakerjaan. Ditambahkannya, sesuai data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong, setiap bulan terjadi 5-10 kasus kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja, hal ini dikarenakan pimpinan perusahaan kurang memperhatikan keselamatan tenaga kerjanya.(mus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan, Operasional Tempat Hiburan Dibatasi
Redaktur : Tim Redaksi