Kecelakaan Marak, Kelayakan Angkutan Umum Harus Diaudit

Sabtu, 11 Februari 2012 – 20:21 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Arwani Thomafi, menilai maraknya kecelakaan angkutan umum akhir-akhir ini menunjukkan bahwa ada problem serius dalam hal kelayakan kondisi angkutan umum. Makanya, ia menilai audit kelayakan angkutan umum sudah sangat mendesak untuk dilakukan.

"Untuk itu, pemerintah harus melakukan audit kelayakan angkutan umum. Seharusnya setiap kendaraan sebelum beroperasi harus dipastikan layak jalan," katanya di Jakarta, Sabtu (11/2).

Politisi PPP itu membeberkan, dalam dua hari saja kecelakaan angkutan umum terjadi di Indonesia. Pertama kecelakaan bus Sumber Kencono nopol W 7503 UY yang terjun ke sungai Glodok, Karangrejo, Magetan, Jawa Timur. Dalam insiden ini dua tewas dan belasan korban luka Kamis (9/2).

Sehari kemudian, kecelakaan fatal terjadi di seberang Pizza Hut Pafesta, Puncak, Cisarua Bogor ketika Bus Kurnia Bhakti bernomor polisi Z 1795 DA yang mengalami rem blong, menabrak beberapa kendaraan lainnya hingga menewaskan 14 orang dan 40 luka-luka.

Arwani meniai selama ini pemerintah hanya memungut retribusi dari penyedia angkutan umum. Sayangnya, hal itu tidak diikuti dengan audit  kelayakan. "Kami melihat ada unsur kelalaian dalam pembinaan terhadap pengemudi maupun perawatan kendaraan," katanya.

Ditegaskannya, jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas atas persoalan ini maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan manajemen transportasi publik. "Ini menyangkut nyawa banyak orang, bukan sekadar kepentingan bisnis belaka," jelasnya.

Dipaparkannya bahwa dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  pasal 141 ayat 1 menyebut perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi; keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Pasal 138 disebutkan pemerintah bertanggungjawab atas penyelnggaraan angkutan umum. "Dalam UU tersebut juga diatur mengenai kewajiban melakukan uji kelayakan," pungkas Ketua DPP  PPP bidang Infokom itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Peran 1.208 Mediator Hubungan Industrial


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler