Tingkatkan Peran 1.208 Mediator Hubungan Industrial

Sabtu, 11 Februari 2012 – 07:52 WIB

JAKARTA- Demo buruh besar-besaran yang berlangsung beberapa waktu lalu, mendorong pemerintah melakukan berbagai tindakan antisipasi. Salah satunya melalui peningkatan peran mediator hubungan industrial.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra M. Hanartani, mediator hubungan industrial di tingkat pusat dan daerah memliki peranan yang strategis dan menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan buruh.

"Tugas dan fungsi kerja mediator hubungan industrial sebagai ujung tombak dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mediator menjadi fasilitator yang mempertemukan kepentingan pekerja/buruh dengan pengusaha," kata Myra di Jakarta, kemarin (10/2)

Namun, Myra mengakui, salah satu kendala dalam dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial. Saat ini hanya terdapat 1.208 orang mediator untuk menangani 224.383 perusahaan di seluruh Indonesia. Padahal, jumlah ideal mediator hubungan industrial mencapai 2.373 orang.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas para mediator tersebut untuk menyiasati jumlah yang terbatas. Diantaranya melalui sejumlah diklat, pelatihan-pelatihan dialog, seminar nasional hingga internasional.

"Sebagai instansi pembina Mediator Hubungan Industrial, Kemenakertrans sudah melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas dan kuantitas Mediator Hubungan Industrial baik melalui, diklat, seminar nasional maupun internasional," urai Myra.

Terkait hal tersebut, Myra mengatakan, pihak kementrian juga berharap dukungan dari kebijakan di daerah, baik dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Setidaknya, pemerintah daerah setempat memiliki system penempatan, rotasi/mutasi serta pembinaan yang konsisten bagi pejabat mediator hubungan industrial di daerah.

Menurut dia, peranan mediator hubungan industrial sangat krusial. Myra mengatakan terhambatnya komunikasi, dialog dan sarana untuk menampung dan aspirasi/keluhan para pekerja/buruh, merupakan salah satu hal sebab terjadinya ketidakcocokan dan perselisihan antara pihak pengusaha dan buruh.

"Di situlah peran mediator hubungan industrial. Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia," imbuh dia. (ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 609 Konflik Batas Belum Tersentuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler