Kecelakaan Maut di Pondok Indah, Polisi: Airlangga Lalai

Minggu, 04 Maret 2018 – 19:25 WIB
Mobil Toyota Camry yang dikemudikan Airlangga Dinendra Sofjan, 19, menghantam mobil dan motor di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dini hari tadi (3/3). Foto: Issak Ramadhan/JPC

jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, mengatakan Airlangga Dinendra Sofjan (ADS) ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian mengusut kecelakaan beruntun berujung maut di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/3) kemarin.

Dalam insiden itu, polisi menduga Airlangga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan satu pengendara motor meninggal dunia.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Pondok Indah, Airlangga jadi Tersangka

“Sudah dijadikan tersangka, satu orang yang mengemudikan Camry,” kata Kombes Halim Pagarra, Minggu (4/3).

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan satu tersangka dalam insiden itu. Dia adalah Airlangga Dinendra Sofjan (ADS) selaku sopir dari Toyota Camry dengan nopol B 1395 SAG.

BACA JUGA: Operasi Keselamatan Lalin Siap Digelar, Polisi Sasar 4 Hal

Saat ini, menurut Halim, penyelidikan masih terus berjalan. Mereka juga bakal segera menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, Halim menerangkan, pemeriksaan terhadap ADS baru dilakukan setelah yang bersangkutan keluar dari rumah sakit.

BACA JUGA: 3 Tips Keselamatan Berlalu Lintas dari Menteri Perhubungan

"Nanti akan kami periksa. Tersangka sekarang masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah,” sambungnya.

Diketahui, ada tiga mobil dan satu sepeda motor terlibat dalam kecelakaan beruntun ini. Mobil itu terdiri dari Toyota Camry, dan dua Kijang Innova. Sementara motor Yamaha Jupiter MX dikendarai BD yang tewas di lokasi kejadian.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Anjing, Mobil Terguling


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler