Kecemasan Atas RUU Kamnas Kian Meluas

Selasa, 25 September 2012 – 00:25 WIB
JAKARTA -  Kekhawatiran atas klausul dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang akan memberangus Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi juga muncul dari kalangan rohaniawan. Sekretaris Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Antonius Benny Susetyo, menilai berbagai klausul dalam RUU Kamnas sama sekali tidak sesuai tujuan reformasi dan menafikkan hak-hak sipil.

Pria yang lebih dikenal dengan sapaan Romo Benny itu mengatakan, jika RUU Kamnas disetujui dan diketok palu maka Presiden sebagai Ketua Dewan Keamanan Nasional bisa menetapkan keadaan darurat tanpa harus melalui persetujuan DPR. Menurut Romo Benny, klausul itu sama dengan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) yang ditolak pada tahun 1999 dan memicu tragedi Semanggi II yang menelan korban jiwa seorang mahasiswa Universitas Atmajaya bernama Yun Hap.

"Ironis sekali. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seakan melupakan tragedi Semanggi II ketika rakyat menolak RUU PKB itu," kata Romo Benny di Jakarta, Senin (24/9).

Dipaparkannya, jika melihat pada RUU Kamnas maka kewenangan Presiden akan semakin luas. Di samping itu, pasal-pasal di RUU Kamnas juga berpotensi menimbulkan multitafsir.

Romo Benny menambahkan, dengan multitafsirnya pasal-pasal RUU Kamnas maka rakyat atau elemen-elemen yang bersuara kritis bisa dianggap sebagai ancaman bagi ekamanan negara. "Dan dengan RUU Kamnas ini seolah-olah negeri kita berada dalam kondisi darurat. Nah, ini yang berbahaya, karena bisa disalahgunakan penguasa ketika merasa terancam," paparnya.

Bahkan Romo Benny khawatir bahwa dengan RUU Kamnas itu pula penguasa bisa memberangus media sosial seperti Twitter, Facebook maupun blog di internet lantaran dianggap sebagai ancaman bagi keamanan negara. Karenanya Romo Benny mengajak seluruh elemen menolak RUU Kamnas usulan pemerintah.

"Karena itu, kami meminta pembahasan RUU Kamnas itu versi pemerintah di DPR segera dibatalkan. Sebab jika disahkan sebagai undang-undang, maka akan sangat berdampak negatif dalam proses pembangunan demokrasi di negeri ini," tegasnya.

Terpisah Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, meragukan klaim pemerintah bahwa RUU Kamnas dimaksudkan untuk menangkal radikalisme dan terorisme. Ray menduga alasan itu hanya sebuah kamuflase untuk kepentingan lainnya.

Terlebih lagi, kata Ray, saat ini sudah ada UU Penanganan Konflik Sosial. "Jadi nggak perlu UU Kamnas lagi," ucapnya seranya mengingatkan DPR agar seluruh fraksi di DPR kompak menolak RUU Kamnas usulan pemerintah.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Dukung SBY Usulkan Antipenistaan Agama ke PBB

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler