jpnn.com, BULUNGAN - Seorang caleg gagal di Bulungan, Kaltara, mengambil kembali pemberiannya, berupa lahan yang di atasnya berdiri SDN 002 di Kecamatan Sekatak.
Kesal karena perolehan suaranya tak bisa mengantarkan ke kursi wakil rakyat, caleg tersebut pun menyegel SDN 002 yang berada di Desa Sekatak Bengara itu. Akibatnya, sebanyak 97 siswa SDN 002 Sekatak terpaksa menumpang di SMPN 2 Sekatak.
BACA JUGA: Puan Maharani Penuhi 3 Syarat jadi Ketua DPR
Camat Sekatak Ahmad Safri mengatakan, sebelum pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April lalu, caleg tersebut menjanjikan kepada masyarakat akan menghibahkan tanah yang di atasnya berdiri SDN 002, jika masyarakat Desa Sekatak Bengara mendukungnya.
Namun, usai pencoblosan dan dilakukan penghitungan surat suara, dari sekitar 700 daftar pemilih tetap (DPT) di desa tersebut, suara yang diperoleh caleg itu hanya 180 suara. "Itulah mungkin yang buat caleg itu sakit hati. Makanya sekolah itu disegel sama dia," ujar Ahmad Safri, Minggu (19/5).
BACA JUGA: Di Jatim, PKB dan PDIP Sungguh Luar Biasa
Safri juga tak menampik bahwa lahan sekolah tersebut merupakan milik sang caleg. Awalnya, kata Safri, lahan tersebut milik paman caleg tersebut. Lalu, dibebaskan menggunakan alokasi dana desa, beberapa tahun lalu.
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Yakin Prabowo Bakal Bersama Massa Aksi 22 Mei
BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi KPU, Ini Daftar Nama 19 Senator dari Sumut
Hanya saja, pembebasan lahan menggunakan alokasi dana desa menjadi temuan Inspektorat Bulungan. Dan, caleg gagal yang ternyata saat itu merupakan kepala Desa Sekatak Bengara, mengganti dengan uang pribadi sebesar Rp 50 juta.
“Karena beliau sudah mengganti lahan sekolah itu menggunakan dana pribadinya. Saat beliau mau jadi anggota DPRD Bulungan, hanya sedikit yang mendukungnya," ungkap Ahmad Safri.
Upaya agar persoalan bisa diselesaikan dengan cara damai, diakui Ahmad Safri sudah dilakukan, termasuk melibatkan pemerintah desa, Dinas Pendidikan Bulungan. Namun, belum ada titik temu. Apalagi, lanjut ahmad Safri, caleg tersebut meminta ganti Rp 500 juta.
"Persoalan yang ada di Disdikbud tidak bisa berbuat apa-apa lantaran terkendala dengan anggaran," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum Disdikbud Bulungan, Dedy Irawan juga membenarkan adanya penyegelan sekolah yang dilakukan dua minggu lalu. Dia mengaku pihaknya sudah melaporkan ke Bupati Bulungan.
"Kami juga sudah berusaha menyelesaikan permasalahan (penyegelan, Red) ini,” ujarnya.
Menurutnya, sekolah itu dibangun pada 1975, dan tidak ada tuntutan dari pemilik lahan. Saat itu, sekolah tersebut masih berstatus sekolah Inpres. Seiring waktu, pemilik lahan meninggal dunia. Tapi, ahli waris meminta dan menuntut kepada pemerintah daerah bisa membelikan dua ekor kambing.
"Namun, saat itu tak dapat dipenuhi pemerintah daerah. Hingga akhirnya harga lahan naik jadi Rp 16 juta. Tahun berikutnya harga naik sampai Rp 50 juta," beber Dedy.
BACA JUGA: Intelijen Gagalkan Penyelundupan Senjata untuk 22 Mei 2019
Sekira 2013/2014, lanjutnya, caleg yang saat itu sebagai kades berinisiatif membayar menggunakan ADD. Dengan proses pembayaran dua kali. "Tapi tidak ada lapor ke Disdikbud. Hal itu kami anggap inisiatif, karena surat-surat kepemilikan tanah juga tidak ada," ungkapnya.
Terkait permintaan ganti Rp 500 juta, dirinya menganggap tidak masuk akal. Apalagi, tanpa dilengkapi surat-surat. "Kasusnya mirip dengan SDN 019 Tanjung Selor,” ujarnya. (uno/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto PDIP Sebut Tak Ada yang Perlu Ditakuti Pada 22 Mei
Redaktur & Reporter : Soetomo