jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Askara Parasady Harsono mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim tak sesuai harapan mereka.
"Kami berharap putusannya lebih ringan daripada ini, yaitu rehabilitasi," ujar penasihat hukum Askara, Hervan D Merukh, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6).
Bukan tanpa alasan tim penasihat hukum ingin Askara dijatuhi hukuman rehabilitasi.
Hervan menilai bahwa kliennya hanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.
Namun, untuk kepemilikan senjata api ilegal, dia berpendapat bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tak berhasil membuktikannya.
"Ahli menyampaikan bahwa seharusnya pemeriksaan senjata api itu dilakukan uji ledak, tetapi, kan, tidak dilakukan," ucap Hervan.
"Kami bukan menyampaikan bahwa senjata api itu rusak, tetapi saudara JPU gagal membuktikan itu masih aktif atau tidak," sambungnya.
Dia menyebut bahwa masalah senjata api itu juga sudah dibahas dalam nota pembelaan.
"Oleh karena itu, putusannya tidak sesuai seperti nota pembelaan yang sudah kami sampaikan," tutur Hervan.
Askara Parasady Harsono divonis sembilan bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp10 juta subsider dua bulan atas perkara penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. (mcr7/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Askara Parasady Harsono Divonis 9 Bulan Penjara, Begini Respons Nindy Ayunda
BACA ARTIKEL LAINNYA... IW Minta Duit kepada Teman Siswinya, Ditolak, Kantin Sekolah Langsung Heboh
Redaktur & Reporter : Firda Junita