BANDARLAMPUNG - Nursiah Sianipar, hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang ( PNTK) disebut menerima suap dari salah seorang keluarga terpidana yang tersangkut tindak pidana pencabulan yang hanya sebesar Rp 3,8 jutaPengakuan itu datang dari Irmawati, ibu kandung Hengki yang dituduh telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur mengaku kecewa dengan vonis yang dilakukan mantan hakim Pengadilan Negeri Jambi itu
BACA JUGA: Kejahatan Bersenpi Makin Marak
Pengungkapan ini dilakukan karena kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis Hengki untuk mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun 1 bulan di persidangan dengan agenda putusan kemarin (9/6)
”Saya kecewa mas, karena dia dihukum tiga tahun lebih, padahal dalam kasus serupa majelis hakim memutuskan hanya mmemutus 1,5 tahun
BACA JUGA: Warga Negara Belanda Dijambret
Padahal beberapa minggu yang lalu saya sudah memberikan uang Rp3,8 juta langsung ke ibu Nursiah SianiparBACA JUGA: Pelaku Mesum Dominan Mahasiswa
Sementara itu, Hengki, warga Jalan Imam Bonjol Gang Pensiun, Tanjung Karang Barat (TkB) ini tidak menerima vonis yang dijatuhkanIa merasa sama sekali tidak melakukan pecabulan”Saya sama sekali tidak melakukan pencabulan mas, saya kenal sama perempuan itu karena diajak oleh kernek sayaKemudian saya membawanya ke kosan, dan perempuan itu memang bukan perempuan baik-baik mas, dia biasa dipake kokTerlebih saya hanya menciumi dia,” tutur Hengki yang berprofesi sebagai sopir angkot ini di balik sel tahanan PNTK
Terkait kabar penyuapan itu, Humas Pengadilan Negeri kelas I A Tanjung Karang Itong Isnaeni mengaku baru mendengar perihal adanya salah satu hakim di korpsnya yang berbuat ”nakal””Saya malah baru mendengar tentang ini dari kalianpun begitu kami akan menindaklanjutinya, saya akan melaporkan hal ini ke Ketua PNTK dahulu,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya
Sebagai langkah awal kata dia, PNTK akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke para pihak, baik dari pihak yang mengaku telah memberikan sejumlah uang maupun terhadap hakim yang bersangkutan”Bagaimanapun semua harus bertindak dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, untuk itu saya akan laporkan hal ini ke pak ketua PN (Robert Simorangkir) dahulu,” ucapnya(jar/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pergoki Istri Selingkuh, Rumah Sendiri Dibakar
Redaktur : Tim Redaksi