jpnn.com - JAKARTA - Ketua umum Partai Golkar Agung Laksono mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan partai berlambang beringin itu dari hasil musyawarah nasional (munas) di Ancol. Menurutnya, putusan PTUN yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie alias Ical itu harus dilawan.
"Jelas ini tidak adil. Kami tidak terima dengan putusan tersebut," kata Agung usai menyimak pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin (18/5). Agung hadir didampingi Sekjen DPP Golkar hasil munas Ancol, Zainuddin Amali.
BACA JUGA: Mengaku Tahu Aturan, Menteri Tjahjo Bantah Terima Gaji Kiri Kanan
Menurut Agung, pihaknya bukanlah tergugat dalam perkara itu. Sebab, yang disengketakan adalah SK Menkumham.
Karenanya, Agung pun menyebut pihak yang mestinya mengajukan banding adalah Menkumham. "Nanti Menkumham yang akan banding," tandasnya.
BACA JUGA: PTUN Batalkan Keputusan Yasonna soal Golkar, Ini Alasannya
Sementara pengacara kubu Agung, OC Kaligis langsung mengajukan memori banding tak lama setelah pembacaan putusan itu. Upaya banding itu didaftarkan ke PTUN Jakarta.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Ingatkan Jokowi Fokus ke Program Kerakyatan, Jangan Malah Timbulkan Kekacauan
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Punya Waktu Dua Pekan Susun Kepengurusan Baru Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi