TANGERANG - Kecewa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang tak kunjung memperbaiki Jalan Suradita sepanjang 2,5 kilometer yang rusak parah, membuat ratusan warga Desa Suradita memboikot pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Akibatnya, terjadi penurunan pendapatan PBB selama 2011 mencapai Rp 250 juta.
Jalan rusak itu menghubungkan Desa Suradita, Kabupaten Tangerang dengan Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. ”Buat apa kami bayar pajak? Toh jalan desa kami tidak diperbaiki,” ketus Sodikin salah seorang warga kepada wartawan kemarin. Tokoh masyarakat itu mengatakan akan kembali membayar PBB apabila tuntutan mereka dipenuhi.
Sepengetahuannya, terakhir jalan yang ada di desanya itu diperbaiki pada 1985 lalu, semasa Kabupaten Tangerang masih berada di bawah Provinsi Jawa Barat. INDOPOS (JPNN Group) melaporkan kondisi jalan memang memperihatinkan. Lubang menganga terhampar nyaris di seluruh badan jalan. Ditambah maraknya truk melintas, membuat debu beterbangan ke udara di jalan dengan lebar 7 meter tersebut.
”Kalau tidak juga diperbaiki, kami akan tanami pisang di jalan rusak ini,” ancamnya juga. Terkait keenganan warga Desa Suradita membayar pajak, Camat Cisauk Murhadi mengakuinya. Itu dibuktikan dari data penarikan PBB selama 2011 yang menurun drastis dibanding tahun sebelumnya.
Akibatnya, bila realisasi pajak selama 2010 mencapai 85 persen maka pada 2011 hanya 30 persen saja. ”Terjadi penurunan Rp 250 juta dari target Rp 325 juta untuk pembayaran PBB. Warga memang kecewa karena jalan masuk ke desa mereka tidak diperbaiki,” terangnya.
Dia juga menerangkan pihaknya sudah mencoba menjelaskan kepada warga terkait status jalan tersebut. Untuk diketahui status jalan itu hingga kini tak jelas. Lantaran, jalan yang berada di perbatasan Kabupaten Tangerang-Kabupaten Bogor itu tidak diakui sebagai jalan kabupaten atau jalan provinsi. Akibatnya, tidak jelas siapa yang wajib memperbaiki jalan yang sudah rusak parah tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (PUBM) Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi mengatakan kalau status Jalan Suradita memang tidak jelas. Sebelum, Provinsi Banten terbentuk jalan itu menjadi tanggung jawab Provinsi Jawa Barat. Namun, setelah terbentuk Provinsi Banten jalan itu tidak tercatat sebagai jalan milik provinsi tersebut.
”Kami tidak bisa melakukan perbaikan karena seharusnya status jalan itu milik Provinsi Banten. Jika kami (Pemkab Tangerang, Red) memperbaiki malah menyalahi aturan,” cetusnya sembari mengatakan segera melayangkan surat terkait kepastian status jalan itu ke Pemprov Banten.
”Kalaupun Provinsi Banten tidak mau membangun jalan itu, kami siap melakukannya. Asalkan diserahkan sebagai jalan kabupaten,” ungkapnya juga. Dedi juga menerangkan selain Jalan Suradita, status mengambang juga dialami Jalan Raya Adhiyasa-Solear. Saat ini hingga 2013 mendatang, Pemkab Tangerang tengah membetonisasi jalan itu.
Untuk diketahu, sampai saat ini dari 964 kilometer jalan yang ada di Kabupaten Tangerang sebanyak 80 persen sudah dibetonisasi. Untuk 2012 ini disediakan anggaran Rp 807 miliar guna memperbaiki 207 kilometer jalan rusak yang ada di daerah yang dipimpin Bupati Ismet Iskandar itu. (kin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 75 Persen Bus Kota Tak Laik Jalan
Redaktur : Tim Redaksi