Kecewa Pada KPK, UI Bersih Datangi MK

Kamis, 28 Februari 2013 – 20:20 WIB
JAKARTA - Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam gerakan UI Bersih, siang tadi (28/2) menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka datang untuk mengadu pada Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, terkait kasus dugaan korupsi di UI yang tak kunjung menemukan titik terang.

"Tujuan kedatangan kami untuk meminta kepastian hukum," ujar dosen komunikasi politik UI, Effendi Ghazali yang mewakili rekan-rekannya saat ditemui di gedung MK.

Dalam kesempatan itu, UI Bersih mananyakan ke Mahfud perihal hak-hak pelapor jika sudah memasukkan laporan dugaan korupsi di UI sejak lama ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Hanya saja, hingga saat ini dugaan korupsi itu tak jelas tindak lanjutnya.

"Kami sudah melaporkan kasus ini sejak tahun 2011, saat ini kasusnya sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Apakah jika sudah sampai tahap itu, kami bisa mencabut laporan tersebut? Karena kalau tidak ada titik terang, akan kita bawa ke pihak lain, seperti tingkat kepolisian. Jika memang tidak apakah mungkin kami bisa mengajukan judicial review?" tanyanya.

Laporan yang hendak dicabut itu adalah dugaan korupsi pembangunan gedung milik UI di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 17, Cikini, Jakarta Pusat. Menurut Effendi, gedung itu yang dibangun di atas tanah seluas 2,3 hektare itu tanpa proses tender.

"Menurut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada kerugian Rp 43 miliar. Tapi, bangunan ini masih dibangun sedemikian rupa. Bahkan pembangunannya hampir rampung 90 persen," papar Effendi.

Menanggapi pertanyaan itu, Mahfud mengatakan bahwa laporan dugaan korupsi yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan, tidak bisa dicabut. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kalau sudah diselidiki, tidak boleh dicabut. Kecuali jika masih tahap pelaporan," jelas Mahfud.

Meski demikian Mahfud mempersilahkan UI Bersih untuk mengajukan uji materi UU Tipikor. Pihak UI Bersih pun meresponnya dengan segera memersiapkan uji materi UU Tipikor. "Kalau begitu, kami akan mengajukan judicial review secepatnya," pungkas Effendi.

Sebelumnya, UI Bersih menyoroti dugaan korupsi di universitas "Jaket Kuning" itu. Dalam proyek pembangunan gedung UI di Jalan Pegangsaan, kejanggalannya antara lain karena Kementerian Keuangan tak pernah memberi izin dan pembangunannya tanpa melalui proses tender.

Selain itu audit BPK dalam dalam proyek IT Perpustakaan senilai Rp 21 miliar, ditemukan adanya pemalsuan tanda tangan. UI Bersih juga mempersoalkan Kemendikbud yang terkesan menutupi indikasi korupsi dalam kasus ini. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Tantang Anas Buktikan Keterlibatan Ibas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler