Kecewa tak Tembus Pidana Pemilu, Warga Protes Panwaslu

Sabtu, 12 April 2014 – 20:34 WIB

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Lantaran laporan dugaan politik uang dinilai tidak memenuhi unsur pidana Pemilu, sejumlah warga dari Kecamatan Tanjung Palas Utara, mendatangi kanto Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bulungan, Sabtu (12/4).

Suasana tegang karena diwarnai adu argumen terjadi. Bahkan, pihak Panwaslu sempat memanggil anggota tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) dari kepolisian dan kejaksaan untuk membantu memberikan penjelasan mengenai perkara ini.

BACA JUGA: NasDem Tuding Ada Kecurangan Sistematis

“Kami sudah menyiapkan barang bukti dan saksi, tapi tidak bisa menjerat (pelanggar Pemilu),” kata Dede, warga Tanjung Palas Utara.

Ia mengklaim, politik uang hampir terjadi di Tanjung Palas Utara. "Tapi yang terungkap hanya di Pimping dan Karang Agung saja,” ujarnya.

BACA JUGA: PKB Obral Rhoma, Cak Imin, Mahfud, dan JK

Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Bulungan belum lama ini menerima laporan dugaan politik uang yang dilakukan warga dengan mengatasnamakan caleg Golkar dari dapil III Bulungan.

Laporan yang dibuat warga itu dilengkapi kesaksian dalam berita acara pelaporan (BAP), berikut barang bukti berupa uang Rp 350 ribu dan contoh surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Bulungan yang tertera nama caleg dari Golkar.

BACA JUGA: Usai ke NasDem dan Golkar, Jokowi Sambangi PKB

Namun setelah dilakukan kajian oleh Panwaslu, laporan itu dinilai tidak cukup kuat untuk dilanjutkan ke pidana Pemilu. Hingga akhirnya, Panwaslu mengembalikan berkas laporan bersama barang bukti kepada pelapor.

Sementara itu, meski sudah didatangi perwakilan warga yang tidak terima atas putusannya, Panwaslu tetap bersikukuh bahwa laporan indikasi politik uang itu tidak bisa dilanjutkan.

Komisioner Panwaslu Bulungan, Suhartono menegaskan, hasil kajian dari Panwaslu dan Sentra Gakumdu Bulungan tidak berubah. Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemiluhan Umum Calon Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, kasus politik uang bisa disangkakan kepada pelaksana, peserta atau petugas kampanye Pemilu.

“Aturan sudah jelas. Sudah gamblang sekali, karena yang melakukan itu bukan caleg atau peserta pemilu,” kata Suhartono.

Terkecuali, lanjut dia, saat caleg atau peserta Pemilu itu memberikan langsung didukung dengan bukti fisik seperti video atau foto, maka sang caleg pemberi uang itu bisa dipidanakan.

“Siapa tahu terlapor ini membuat fitnah kepada si caleg, bisa jadi dia mendapat surat suara (bertuliskan nama caleg) lalu diambil, terus pakai duit pribadi lalu bilang suruhan caleg,” ucapnya memberi contoh.(din/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Umumkan Pendamping Ical Sebulan Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler