Kecil Kemungkinan Pilkada Ditunda Gara-gara Calon Tunggal

Selasa, 28 Juli 2015 – 14:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kemungkinan terjadinya penundaan Pilkada serentak di sejumlah daerah karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), sangatlah kecil. Sebab Republik ini masih memiliki SDM yang sangat banyak untuk bisa mengisi jabatan publik dan jabatan politik.

"Secara logika sangat tidak dimungkinkan apabila calon yang mendaftar hanya satu pasang saja, kecuali telah terjadi proses politik yang tidak sehat di dalamnya," kata Ketua DPP Partai Hanura, Miryam S Haryani dalam siaran persnya, Selasa (28/7).

BACA JUGA: Plt Kepala Daerah Disarankan dari Kemdagri

Ketua Umum Srikandi Hanura yang duduk di DPR itu mengatakan masalah penundaan pilkada serentak apabila hanya ada satu calon yang mendaftarkan diri di KPU bukan kebijakan sepihak dari pelaksana pilkada serentak, namun sudah diamanatkan dalam UU Pilkada sendiri.

Aturan ini menurutnya hadir karena pansus pilkada waktu penyusunan RUU ingin menjamin keberlangsungan demokrasi. Kehadiran calon yang lebih dari satu bukan hanya untuk sekedarkan meramaikan pelaksanaan pilkada semata, akan tetapi juga untuk menghadirkan alternatif bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya.

BACA JUGA: Jelang Pemira PKS, Muncul 2 Nama Pengganti Anis Matta

"Apabila pilkada dilangsungkan hanya dengan satu kandidat hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pilkada di daerah lain, kehadiran tokoh lokal yang mempunyai kekuatan untuk memonopoli parpol di daerah tersebut. Kondisi ini harus diantisipasi sejak dini agar demokrasi tidak mati," jelasnya.

Kalaupun pengunduran pilkada di daerah tertentu terjadi hingga 2017, itu tidak dilakukan dengan serta merta apabila calon yang mendaftar hanya satu orang. Akan tetapi, pengunduran pilkada baru dilaksanakan apabila telah melewati dua kali masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalan pilkada.

BACA JUGA: Ignasius Jonan: Kepala BMKG Ibarat Jubir Yang Maha Kuasa

"Ini artinya, ada proses yang harus dilalui terlebih dahulu dan menjadi tugas dari partai politik dan elemen masyarakat untuk menghadirkan calon alternatif tersebut," tambah mantan Anggota Pansus RUU Pilkada itu.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri...OC Kaligis Pilih Ditembak Mati daripada Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler