Kecipratan Duit Rp 100 Juta, Eks Anggota DPR dari PPP Disidang Pekan Depan

Sabtu, 20 Februari 2021 – 22:17 WIB
Mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz dengan tangan terborgol dihadirkan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). KPK menahan Irgan selaku tersangka rasuah pengurusan DAK untuk Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu Utara. Foto : Ricardo

jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut) bakal menyidangkan perkara eks Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz pada Kamis (25/2) mendatang.

Irgan bakal disidang bersama Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019 Puji Suhartono.

BACA JUGA: Kecipratan Duit Rp 100 Juta, Eks Anggota DPR dari PPP Jadi Tahanan KPK

Keduanya merupakan tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan mengatakan sidang perkara kasus suap Irgan dan Puji dipimpin Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin, Hakim Anggota Mian Munthe, dan Husni Thamrin.

BACA JUGA: TNI Bakal Kerahkan 10.000 Prajurit untuk Pelacakan Kasus Covid-19

PN Medan menerima berkas perkara kedua tersangka dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi S, pada 17 Februari 2021.

"Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan anggota DPR dan (mantan) Bendahara PPP," ujar Immanuel, Sabtu (20/2).

BACA JUGA: Jakarta Banjir, Ferdinand Langsung Sebut Anies Takabur, Sombong, Bohong

KPK sebelumnya menetapkan Khairuddin dan Puji sebagai tersangka pada Selasa, 10 November 2020, terkait kasus suap pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.

Dalam kasus itu, Khairuddin diduga menyerahkan uang 290.000 dolar Singapura dan Rp 400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga.

Uang itu diberikan untuk mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, dan mantan Kasi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019.

Kemudian, Khairuddin juga mengirimkan uang Rp 80 juta ke rekening atas nama Irgan Chairul Mahfiz, mantan anggota DPR dari Fraksi PPP.

Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji dan Irgan terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labura.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler