Kecipratan Duit Rp 100 Juta, Eks Anggota DPR dari PPP Jadi Tahanan KPK

Rabu, 11 November 2020 – 20:14 WIB
Mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz dengan tangan terborgol dihadirkan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/11). KPK menahan Irgan selaku tersangka rasuah pengurusan DAK untuk Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu Utara. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka rasuah pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Status tersangka untuk politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK terhadap Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS) dan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono (PJH).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Tersangka Korupsi DAK APBN-P

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, pihaknya memiliki cukup bukti untuk menjerat Irgan sebagai tersangka. Selanjutnya, KPK menahan Irgan.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada tanggal 17 April 2020, kemudian menetapkan tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz, red) selaku anggota DPR RI periode 2014—2019," kata Lili dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (11/11).

BACA JUGA: Konstruksi Kasus Rasuah Bupati Labuhanbatu Utara dan Eks Wabendum PPP

KPK menduga Irgan menerima rasuah Rp 100 juta terkait DAK untuk Labuhanbatu Utara. Uang ditu diserahkan melalui dua kali transfer.

Transfer pertama berupa uang Rp20 juta ke rekening Irgan yang diduga terkait dengan bantuannya mengupayakan DAK bidang kesehatan untuk Labuhanbatu Utara dari APBN TA 2018. Transfer kedua berupa setoran tunai Rp 80 juta ke rekening Irgan.

BACA JUGA: Gelar OTT di Jakarta dan Sumut, KPK Bekuk Bupati Labuhanbatu

Oleh karena itu KPK menjerat Irgan dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Lili menambahkan, Bupati Labuhan Batu Utara Khairuddin Syah Sitorus membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan pada APBD 2018 sebesar Rp 49 miliar menjadi dua bagian.

Pertama untuk pelayanan kesehatan dasar sebesar Rp 19 miliar. Yang kedua untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuhanbatu Utara.

"Pelayanan kesehatan rujukan (pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuhanbatu Utara) Rp30 miliar," katanya.

Menurut Lili, perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Pada 4 Mei 2019, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait patgulipat usulan DAK untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp 400 juta. Sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka," ucap Lili.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler