jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS) alias Buyung sebagai tersangka rasuah.
Kasus yang menjerat Buyung itu juga menyeret mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono alias PJH.
BACA JUGA: KPK Garap Tersangka Dugaan Korupsi di Labuhan Batu, Menyeret Bupati?
KPK menduga Buyung dan PJH terlibat patgulipat pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara pada 10 April 2017 mengajukan DAK untuk 2018 melalui program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp 504.734.540.000.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Tersangka Korupsi DAK APBN-P
Selanjutnya, Buyung selaku bupati menugaskan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga menemui pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta.
Buyung memerintahkan Agusman membahas potensi DAK untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara serta meminta bantuan kepada Yaya dan Rifa untuk pengurusannya.
"Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar dua persen dari dana yang diterima," ujar Lili dalam keteranganya di KPK, Selasa (10/11).
Lebih lanjut Lili mengatakan, sekitar Mei 2017 Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat. Tujuannya membahas perkembangan pengajuan DAK Tahung Anggaran (TA) 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.
Selanjutnya pada Juli 2017, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan Agusman Sinaga di Jakarta. Pada pertemuan itu Yaya memberitahu Agusman soal pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp 75.200.000.000.
Setelah ada kepastian tentang DAK TA 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara, Yaya dan Rifa melakukan pertemuan dengan Agusman Sinaga di sebuah hotel di Cikini sekitar Juli atau Agustus 2017.
Dalam pertemuan itu Yaya dan Rifa diduga menerima uang dari Buyung melalui Agusman sebesar SGD 80.000.
"Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Kota Labuanbatu Utara memperoleh DAK Tahun Anggaran 2018, KSS melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar SGD 120 ribu kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya," kata Lili.
Syahdan, sekitar Januari 2018 Rifa memberitahukan bahwa anggaran DAK TA 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar belum bisa dimasukkan ke dalam sistem Kementrian Keuangan. Akibatnya, dana itu tidak bisa dicairkan.
Kondisi itu membuat Yaya menghubungi Agusman Sinaga guna memberitahukan permasalahan tersebut. Yaya juga meminta Agusman menyelesaikannya dengan kembali meminta fee sebesar Rp 400.000.000.
Agusman pun melaporkan permintaan itu kepada Buyung yang langsung menyetujuinya. Pada April 2018, Yaya dan Rifa Surya kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta.
Dalam pertemuan itu Agusman memberikan uang SGD 90 ribu kepada Yaya dan Rifa. Selain itu, Agusman juga mentransfer dana Rp 100 juga ke rekening di BCA bernomor 0401275041 atas nama PJH.
"Dugaan Penerimaan uang oleh Tersangka PJH tersebut terkait pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," ujar Lili.
Mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu menambahkan, KPK tetap berkomitmen menelusuri aliran uang dan pelaku lain yang harus bertanggung jawab secara hukum.
"Uang yang dikelola tersebut adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada," pungkasnya
BACA JUGA: Pejabat Kemenkeu Terima Suap, KPK Incar Banyak Pihak
KPK pun menahan Khairuddin dan Puji. Sangkaan untuk Khairuddin ialah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun jerat untuk Puji ialah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama