Kecuali Mega, Semua Caleg PDIP Psikotes

Total 26 Ribu Caleg pada Pemilu 2014

Jumat, 20 Juli 2012 – 07:13 WIB
JAKARTA - PDIP menerapkan mekanisme psikotes dalam proses rekrutmen calon anggota legislatif (caleg). Lolos tahap ini menjadi syarat mutlak untuk bisa diterjunkan pada Pemilu 2014, baik level DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten dan kota.

Dimulai 17 Juli dan berakhir Kamis (19/7), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menggelar psikotes gelombang pertama. Setelah Lebaran, tepatnya pada 29-30 Agustus dilangsungkan psikotes gelombang kedua. "Psikotes ini diikuti seluruh fungsionaris DPP, anggota Fraksi PDIP di DPR, badan-badan di level DPP, dan calon fungsionaris dari Badan Pemenangan Pemilu DPP," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, Kamis (19/7).

Tjahjo sendiri akan mengikuti psikotes gelombang kedua atau setelah Lebaran. "Semua wajib psikotes kecuali Ibu Megawati. Hasil psikotes hari ini diserahkan kepada Ibu Ketua Umum dan hanya beliau yang boleh baca," ujar anggota Komisi I DPR itu.

Mulai Oktober 2012, secara bertahap, seluruh caleg PDIP se-Indonesia juga menjalani psikotes. Untuk caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota dilaksanakan di setiap ibu kota provinsi. Sedangkan, psikotes untuk caleg DPR tetap di Jakarta. "Kurang lebih ada 26 ribu caleg PDIP," katanya.

Dia menyebut psikotes dilaksanakan konsultan psikologi yang kredibel. Untuk itu, PDIP bekerja sama dengan Himpunan Ahli Psikologi Indonesia (Himpsi). "Semua diwawancarai satu per satu," ujarnya.

Menurut Tjahjo, psikotes ini merupakan instrumen untuk mengetahui kepribadian, kepemimpinan, dan kemampuan bakal calon dalam menyelesaikan persoalan pokok rakyat. Ini sekaligus untuk standardisasi moralitas dan karakter anggota legislatif. "Kami merespons harapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas anggota legislatif, khususnya dari aspek integritas, kejujuran, kepemimpinan dan didukung oleh kepribadian yang baik," tegasnya.

Setelah psikotes, para bakal caleg PDIP masih menjalani tes tertulis. "Tes tertulis ini untuk mengetahui pemahaman terhadap ideologi, sistem politik, sikap politik partai, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan suatu lembaga legislatif," kata Tjahjo. (pri/c2/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golput Menang, Kerja KPUD tak Maksimal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler