Kecurangan Hantui Pelaksanaan Unas

Senin, 14 April 2014 – 09:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hingga H-1 jelang pelaksanaan ujian nasional (unas) kemarin, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdukbud) masih menerima laporan kecurangan. Di antaranya adalah laporan penjualan kunci jawaban sebagaimana diterima Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Ada empat laporan kecurangan unas yang cukup krusial. Salah satunya, sindikat penjualan kunci jawaban unas yang melibatkan alumnus sekolah dan kalangan bimbingan belajar (bimbel). Kasus itu dilaporkan dari Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan.

BACA JUGA: UN di Daerah Perbatasan Sementara Terpantau Lancar

Laporan lainnya menyebutkan, ada bimbel yang menjual paket kunci jawaban dengan beragam jenis. Misalnya, jenis tingkat kebenaran 60 persen, 80 persen, 90 persen, hingga 100 persen. Untuk menebus kunci jawaban itu, ada yang rela urunan hingga Rp 200 ribu per siswa.

Mendikbud Mohammad Nuh Nuh pun meminta siswa tetap fokus belajar. “Sekarang ada 20 variasi soal. Kalau mau curang, berarti harus membawa kertas sontekan yang banyak,” katanya.

BACA JUGA: Disdik Targetkan 100 Persen Lulus

Pemberian paket soal kepada siswa di setiap ruang ujian dilakukan secara acak. Misalnya, hari pertama si A mendapatkan paket 1. Hari berikutnya dia bisa mendapatkan paket 2, 3, 4, atau yang lain.

Sementara itu, Mabes Polri menyiapkan jeratan hukum bagi penyebar kunci jawaban unas lewat media apa pun. Polri maupun Kemendikbud memastikan bahwa semua kunci jawaban yang sudah dan akan beredar adalah palsu.

BACA JUGA: Masih Dihantui Kabar Kecurangan UN

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F. Sompie menyamakan peredaran kunci jawaban unas dengan serangan fajar pemilu. "Ini seperti serangan fajar untuk memengaruhi dan membodohi orang tua dan murid, terutama yang merasa kurang percaya diri,” ujarnya kemarin.

Dua jerat hukum yang disiapkan adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. Para penyebar broadcast atau SMS kunci jawaban melanggar pasal 28 (1) dan (2) UU ITE serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya enam dan empat tahun penjara.

Seluruh naskah kemarin sudah berada di polsek ataupun kantor kecamatan terdekat dengan sekolah. Pagi ini panitia pengawas di tiap sekolah akan dikawal polisi saat mengambil dan membawa naskah ke sekolah. Juga, ketika mengembalikannya lagi ke dinas pendidikan setempat. (wan/byu/c10/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2,7 Juta Siswa Unas Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler