jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk seorang oknum petugas Jasa Marga berinisial AT karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis tanaman atau ganja.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Katimsus Iptu Yudhy Syaeful Mamma. Saat ditangkap, AT sedang melakukan patroli jalur tol di Gempol-Pandaan, Selasa (1/12) sekitar pukul 16.45 WIB.
BACA JUGA: Lagi, Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Paket Ganja Cair
"Tim mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman usai melakukan penangkapan terhadap jaringan narkoba sebelumnya," kata Iptu Yudhy dalam keterangannya, Kamis (3/12).
Iptu Yudhy menuturkan, AT sehari-hari bekerja di bagian traffic service tol. "Saat diamankan AT sedang berpatroli di jalan Tol Gempol-Pandaan, dan masih menggunakan rompi biru bertuliskan traffic service," sambung Iptu Yudhy.
BACA JUGA: Pakai Ganja, Selebgram Ini Diringkus Polisi
Saat itu, timsus langsung menghentikan laju mobil patroli yang bernomor lambung 271 ditumpangi pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.
"Saat di geledah AT mengeluarkan sebuah kotak kecil dari dalam tasnya. Saat kotak itu dibuka, tampak dua paket ganja dan barang lainnya," ungkapnya.
BACA JUGA: Ustaz Maaher Ditangkap, Prediksi Nikita Mirzani Benar
Terpisah, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, ketika ditangkap, AT menggunakan kendaraan dinas milik Jasa Marga Pasuruan, yang memang sedang melakukan patroli rutin.
"Saat kendaraan kami hentikan dan kami dapati pelaku membawa dua paket ganja kering kurang lebih seberat dua gram yang kami temukan dalam tas kecil milik AT," ujar Ardian.
Kepada polisi, AT mengaku mendapatkan ganja tersebut dari transaksi online. Sementara pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sedang memburu jaringan peredaran dan siapa saja pelaku-pelaku bisnis ganja online tersebut.
"Jadi, AT ini mendapatkan ganja dari seseorang melalui transaksi online. Dia mendapatkan ganja dengan cara ranjau di salah satu lokasi di Surabaya. Saat ini kami sedang membru jaringan peredaran bisnis ganja online," tambah Ardian.
Atas perbuatannya, AT langsung ditahan dan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan