jpnn.com, KUALANAMU - Bea Cukai Kualanamu bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman narkotika golongan I jenis tetrahydrocannabinol (THC) cair sebanyak 30 mililiter, yang dikemas dalam tiga botol, melalui kiriman pos.
Selain barang bukti narkotika, tim gabungan juga mengamankan satu orang yang diduga pelaku di Kota Medan, Sumut.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Lima Kali Penyelundupan Narkoba Selama Oktober 2020
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris menjelaskan, awalnya petugas unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu mencurigai paket kiriman pos asal Tiongkok, dengan penerima seorang warga Kota Medan.
"Setelah memeriksa secara mendalam, petugas mendapati tiga botol berisikan cairan yang pada kemasannya tertera label bertuliskan hemp oil,” kata Elfi dalam konferensi pers di Aula Cakrawala Bea Cukai Kualanamu, Jumat (13/11) lalu.
BACA JUGA: Bea Cukai, Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan 101 Kg Narkotika di Aceh
Menurut Elfi, petugas mencurigai isi botol tersebut merupakan THC.
Untuk membuktikannya, petugas Bea Cukai Kualanamu dibantu oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) II Medan melakukan pengujian.
"Hasilnya menyatakan ersebut mengandung senyawa kimia THC yang merupakan komponen psikoaktif utama dalam ganja,” jelasnya.
Menindaklanjuti hasil penelitian laboratoruim, petugas gabungan melakukan penindakan kepada penerima barang berinisial JE (39 tahun) di Medan, pada 9 November 2020.
Elfi menjelaskan Bea Cukai Kualanamu terus menjaga komitmen dan kewaspadaan yang tinggi untuk menerus menjaga NKRI dan bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kami bersinergi bersama aparat penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan BNN,” tegas Elfi.
Lebih lanjut Elfi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).
Dia berharap masyarakat dapat menginformasikan kepada aparat penegak hukum apabila mempunyai informasi terkait penyalahgunaan NPP di masyarakat. (rls/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy