Kepala Urusan (Kaur) Kesra Balai Desa Burikan, David Yuli Astono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 11.00. Diduga pasangan mesum tersebut sudah diintai warga karena kondisi rumah sedang kosong dan terkunci.
"Kemungkinan, warga sudah tahu ada perbuatan mesum. Apalagi rumah milik suami Rumini itu tertutup rapat," jelas David saat ditemui di Balai Desa (30/10).
Kedua pelaku kemudian digelandang warga ke balai desa setempat guna diminta penjelasan. Hal itu dilakukan juga untuk menghindari amukan warga, yang tidak suka dengan tindakan asusila tersebut.
Akan tetapi, dalam penyelesaian yang tidak sengaja disaksikan langsung oleh Bupati Kudus, Musthofa saat berkunjung ke Balaidesa Burikan, akhirnya diselesaikan dengan kekeluargaan. Bahkan, bupati yang sempat menengahi perbuatan tercela tersebut berhasil meredam kemarahan di antara keduanya.
"Baik suami Rumini atau pelaku sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan pelaku yang mengaku sudah beristri diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," tegas David.
Terpisah, sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Nur Udjik Darminto, saat dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya pelaku masih berstatus sebagai tenaga harian lepas. Hanya, pelaku yang direkrut semenjak 2007 lalu sudah seperti bagian dari KPU Kudus.
"Saat ini yang bersangkutan dikenakan sanksi hukuman skorsing selama seminggu. Sambil menunggu perkembangan kasus tersebut untuk sikap selanjutnya," tandasnya.
Terkait sanksi pemecatan, pihaknya mengaku masih menunggu perkembangan kasus tersebut. Kalau memang memungkinkan dan harus dilakukan pemecatan, dipastikan itu akan dilakukan. "Yang pasti, kami menunggu perkembangan kasus ini untuk penyikapan selanjutnya," kata Udjik. (pri/oko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Nikah Lagi, Suami Lapor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi