jpnn.com, MUSI RAWAS - Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,40 gram.
Tersangka bernama Sairul, 65, warga Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
BACA JUGA: Pecah Rekor, Polda Riau Ungkap Kasus Sabu-sabu 200 Kg dan 404 Ribu Ekstasi
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi menerangkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 68 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
BACA JUGA: Terpidana Kasus Sabu-sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Sejumlah Anggota DPR Bereaksi, Tegas!
"Penangkapan terhadap tersangka juga berdasarkan laporan dari warga," terang Romi, Rabu (25/9/2024).
Dari laporan tersebut, anggota melakukan penggeledahan di TKP yang dimaksud.
BACA JUGA: Polisi Geledah Asrama Mahasiswa, Sempat Diprotes, Bukan Kasus Sabu-sabu, Lihat Sendiri
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB di antaranya, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,40 gram," ungkap Romi.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya,” sambung Romi.
Polisi juga mengamankan satu kotak transparan, dan satu pipet yang dipotong miring.
"Saat ini tersangka dalam penyidikan lebih lanjut," tutup Romi.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.(mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati