Kedua Kalinya Cagub Sumbar Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri

Kamis, 10 Desember 2020 – 20:10 WIB
Cagub Sumbar, Mulyadi di Sijunjung. Foto: dok. PD

jpnn.com, PADANG - Bareskrim Polri telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi pada Kamis (10/12) ini.

Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilihan umum (pemilu).

BACA JUGA: Ujang Susanto Tewas Kena Egrek Sawit, Kondisi Mengenaskan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Mulyadi mangkir pada panggilan kedua kali ini.

Pasalnya, setelah ditunggu dari Kamis pagi, Mulyadi tak kunjung hadir.

BACA JUGA: Penetapan Tersangka Terhadap Mulyadi Terkesan Dipaksakan?

“Enggak datang dia (Mulyadi),” ujar Andi Rian ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis sore.

Sesuai jadwal, harusnya Mulyadi diperiksa penyidik pada pukul 09.00 WIB tadi. Namun, cagub yang diusung Partai Demokrat itu tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan kepada penyidik.

BACA JUGA: Pembobol Tarik Uang dari ATM, Saldo Tak Berkurang, Ternyata Begini Modusnya

Lanjut Andi Rian menerangkan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Bahkan, berkas perkara seceptnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada besok (11/12).

“Rencananya begitu (limpahkan berkas perkara besok),” imbuh Andi Rian.

Sebelumnya, Mulyadi ditetapkan tersangka karena melakukan kampanya di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU atau mencuri start. 

BACA JUGA: Ujang Susanto Tewas Kena Egrek Sawit, Kondisi Mengenaskan

Atas kasus itu, dia dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling singkat 15 hari penjara dan lama tiga bulan serta denda paling banyak Rp 1 juta. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler