Penetapan Tersangka Terhadap Mulyadi Terkesan Dipaksakan?

Senin, 07 Desember 2020 – 20:51 WIB
Cagub Sumbar Mulyadi bersama para ulama. Foto: dok PD

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni membantah kehadiran Mulyadi di acara di tvOne merupakan sebagai bentuk kampanye.

Menurut Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni Hanky Mustav Sabarta, jagoannya itu hanya memenuhi undangan dari acara Coffe Break, tvOne tanpa ada unsur kampaye.

BACA JUGA: Sejumlah Ulama Sumbar Doakan dan Bela Mulyadi

“Padahal ini hanya masalah sepele. Sudah jelas bahwa definisi kampanye itu difasilitasi oleh KPU, dibiayai negara. Nah ini dilaksanakan oleh TvOne, kemudian letak kampanye di luar jadwal itu di mana? Pak Mulyadi hanya diundang oleh TvOne dan itu bukan kampanye,” tegas Hanky.

Hanky menilai penetapan tersangka terhadap Mulyadi terkesan dipaksakan. Seperti ada keharusan agar Mulyadi harus jadi tersangka.

BACA JUGA: Mensos Juliari & Edhy Prabowo Pernah Hadir di Podcast, Deddy Corbuzier: Mungkin Gue yang Goblok

Pemeriksaan saksi-saksi juga belum selesai tapi status tersangka sudah dikeluarkan.

"Dan pemeriksaan itu belum siap, menurut informasi yang kami terima. Jadi ini kesannya Pak Mulyadi dizalimi sekali, seolah-olah ada pesanan bahwa sebelum pencoblosan 9 Desember sudah ada penetapan tersangka,” tutur dia.

BACA JUGA: SBY: Pak Mulyadi, Teruslah Berjuang untuk Sumatera Barat

Lebih lanjut, Hanky juga melihat ada upaya penggiringan opini kepada masyarakat bahwa Mulyadi setelah ditetapkan menjadi tersangka merupakan kasus yang besar.

Kalau pun ditelisik, ancaman dari kasus ini bisa hanya dengan denda Rp100 ribu, bukan kasus korupsi, lebih kepada tahapan kampanye. Dia yakin masyarakat Sumbar khususnya tidak akan terpengaruh dan akan tetap mencintai Mulyadi seperti yang sudah terlihat saat ini.

“Kemudian ancaman hukumannya ini kurungan minimal 15 hari maksimal 3 bulan, dan atau denda Rp 100 ribu sampai Rp1 miliar. Bisa saja nanti hukumannya denda. Dan ini tidak akan berpengaruh pada diskualifikasi terhadap calon gubernur,” sebut Hanky.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler