Kedua Tangan MW dan JA Diborgol, Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang

Rabu, 07 Juli 2021 – 17:32 WIB
Petugas kepolisian mengawal dua pria yang diduga sebagai anak buah atau anggota sindikat bandar sabu berinisial SJ alias Ca'e, dalam penangkapan di wilayah Bertais, Mataram, NTB, Selasa (6/7/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Polisi menangkap dua pria yang diduga anggota sindikat bandar sabu-sabu berinisial SJ alias Ca'e.

Pelaku MW dan JA ditangkap di rumah SJ yang berada di Pengempel Indah, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA: Ojek Online Bentrok dengan Debt Collector, Polisi Amankan Sejumlah Orang

"Keduanya kami tangkap saat sedang mengonsumsi sabu-sabu di dalam rumah Ca'e," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu klip plastik bening berisi sabu-sabu dan alat isap beserta pipa kaca yang di dalamnya masih terdapat serbuk sabu-sabu.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Penyebab Bentrokan Ojol dan Debt Collector, Oalah, Ternyata

"Total barang bukti sabu yang diamankan 1,86 gram," ujarnya.

Penangkapan kedua pelaku ini, katanya, merupakan tindak lanjut informasi lapangan bahwa Ca'e yang masuk dalam daftar buronan Polresta Mataram kembali ke rumah yang jauh hari sebelumnya sudah ditandai dengan garis polisi.

Pemasangan garis polisi dilakukan kepolisian dari kasus penangkapan pada awal Juni 2021, yakni pria berinisial GD dan seorang nenek berinisial EP.

Dari keterangan keduanya yang kini menjadi tersangka terungkap peran Ca'e sebagai pemasok sabu.

Dalam kasus itu, langkah pengembangan telah dilakukan. Namun demikian, penggerebekan di rumah Ca'e pada saat itu tidak membuahkan hasil karena Ca'e tidak berada dari rumahnya sesaat setelah GD dan EP tertangkap.

"Dengan adanya penangkapan dua anak buahnya, kini patut diduga Ca'e masih menjalankan bisnis sabu di Mataram," ujar Yogi.

Dia mengatakan MW dan JA kini diamankan di Mapolresta Mataram. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler