jpnn.com, JAKARTA - Turki bukan termasuk salah satu negara yang melarang warga negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayahnya. Negara yang dipimpin Presiden Recep Tayyip Erdogan itu menegaskan bahwa warga Indonesia adalah sahabat yang selalu diterima kedatangannya.
“Kami terkejut bahwa Turki disebut dalam daftar negara-negara yang melarang warga Indonesia masuk ke dalam wilayahnya. Berita itu tidak akurat dan saat ini tidak ada kebijakan yang melarang warga Indonesia masuk Turki,” kata Kedutaan Besar Republik Turki untuk Indonesia melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/9).
BACA JUGA: Ruhut Sitompul Tuding Anies Baswedan Penyebab 59 Negara Tolak WNI
“Siapa pun yang ingin mengunjungi Turki dapat mengajukan permohonan visa melalui laman resmi pemerintah di: www.evisa.gov.tr,” sebut pihak kedutaan.
Sejumlah media nasional dan daerah sempat menyiarkan berita yang menyebutkan lebih dari 50 negara melarang WNI masuk ke dalam wilayahnya karena tingginya kasus positif COVID-19 di Indonesia.
BACA JUGA: Indonesia Masuk Daftar Hitam, WNI di Malaysia Justru Mengapresiasi
Berita tersebut, yang sempat viral di media sosial, mencantumkan nama Turki dalam daftar.
Walaupun demikian, Pemerintah Malaysia awal minggu ini memastikan pihaknya melarang pemegang visa jangka panjang asal Indonesia, India, dan Filipina masuk ke wilayah Negeri Jiran mulai 7 September.
BACA JUGA: Kemenlu RI Interogasi Dubes Malaysia soal Larangan Masuk Bagi WNI, Begini Hasilnya
Terkait larangan masuk dari berbagai negara, Pemerintah Indonesia sejak 2 April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan juga telah membatasi warga asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan warga asing dilarang masuk atau transit di wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia.
Namun, ada beberapa kelompok warga asing yang masuk pengecualian, di antaranya anak berkebangsaan ganda yang tercatat sebagai WNI; pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP) yang masih berlaku; pemegang visa diplomatik atau visa dinas; tenaga bantuan medis, bantuan kemanusiaan, dan pekerja alat angkut, serta warga asing yang bekerja untuk proyek strategis nasional.
Meskipun masuk pengecualian, warga asing yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya menunjukkan surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris dari otoritas masing-masing negara dan surat pernyataan bersedia karantina selama 14 hari. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil