JAKARTA - Protes terhadap upaya pemerintah menata jam mengajar guru PNS terus muncul. Sejumlah guru yang terancam jam mengajarnya di-nol-kan akibat penataan itu, menuntut ada formulasi baru menghitung beban jam mengajar. Kegiatan di luar kelas, harus dihitung sebagai jam mengajar.
Upaya menata jam mengajar guru tadi, diatur dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Lima Menteri Nomor 5 Tahun 2011. SKB ini diteken oleh Mendikbud, Mendagri, Menag, Menkeu, dan Menpan-RB. Dalam aturan tersebut, guru PNS wajib memiliki beban mengajar 24 jam pelaran setiap minggunya. Dampak dari aturan ini, banyak guru PNS dan honorer yang jam mengajarnya terdesak guru lainnya. Bahkan, ada guru PNS dan honorer yang jam mengajarnya habis atau di-nol-kan.
Sekertaris Jendral (Sekjen) Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Suparman di Jakarta kemarin (18/3) mengatakan, aturan penataan guru ini sangat merugikan guru. Dia juga menjelaskan, aturan ini bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Aturan dalam SKB tadi sudah tidak bisa dijalankan. Harus direvisi," ujar mantan anggota tim perumus RUU Guru dan Dosen itu.
Suparman menjelaskan, dalam pasal 35 UU Guru dan Dosen disebutkan jika beban kerja guru itu tidak hanya dihitung dari kegiatan mengajar di dalam kelas saja. Tetapi, beban mengajar itu dihitung menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil pembelajaran. Ditambah juga dengan memberikan bimbingan dan pelatihan para siswa.
"Tapi saat ini, yang dihitung sebagai beban mengajar itu hanya kegiatan mengajar di kelas saja. Ini kan sangat bertentangan," tandas dia. Suparman mencontohkan, tindakan guru dalam menyusun RPP (Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran) sebagai upaya perencanaan pembelajaran harus dihitung sebagai beban mengajar. Begitu pula ketika guru mengoreksi hasil ulangan atau ujian semester, juga harus dihitung sebagai beban mengajar.
Untuk itu, dia meminta SKB 5 Menteri yang mengatur tentang penataan jam mengajar guru itu harus direvisi. Dia meminta beban mengajar guru boleh ditetapkan sebanyak 24 jam belajaran per pekan. Tapi, perhitungan itu tidak hanya didapat guru dari proses mengajar di dalam kelas saja. Tetapi juga dihitung mulai dari guru menyiapkan RPP hingga saat guru mengoreksi. "Jika perlu tambahan tugas menjadi wali kelas itu juga dihitung sebagai beban mengajar," kata dia.
Sayangnya, Suparman merasakan desakan untuk revisi SKB 5 menteri itu bakal ditolak pemerintah. Ini muncul setelah dia menemui Wamendikbud bidang Pendidikan Musliar Kasim Jumat lalu (16/3).
Dengan dalih penataan guru, pemerintah tetap bersikukuh untuk menjalankan SKB itu. Suparman tidak bisa membendung bakal ada protes besar-besaran dari guru PNS dan honorer yang jam mengajarnya habis akibat aturan SKB 5 Menteri itu. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Tantang Lulusan PT Jurusan Keuangan
Redaktur : Tim Redaksi