JAKARTA – Pemerintah akan memblokir kegiatan ekspor untuk eksportir nakal, yang tidak melakukan pelaporan devisa hasil ekspor (DHE). Pemblokiran terus diberlakukan hingga para eksportir menerapkan peraturan tersebut.
“Akan ada sangsi dari Bank Indonesia (BI). Tugas kita mengeksekusi rekomendasi dari BI dan sanksi ini akan efektif pada 1 Juni,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Agung Kuswandono di Jakarta, Senin (28/5).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan penarikan Devisa Utang Luar Negeri yang berlaku pada 1 Juni 2012.
Sesuai ketentuan dimaksud, hasil devisa tahun 2012 wajib diterima melalui bank devisa dalam negeri paling lama 6 bulan setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB).
Agung menjelaskan, tugas Bea Cukai adalah mengeksekusi rekomendasi keputusan BI bila ada eksportir yang melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011.
Dalam aturan tersebut, BI mewajibkan eksportir di Indonesia memarkir hasil ekspor mereka ke Indonesia mulai Januari 2012. “Izin ekspor dari perdagangan. Kalau kami tidak melayani eksportir, sama saja dengan blokir,” pungkasnya. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saatnya Elpiji 3 Kg Pakai Kuota
Redaktur : Tim Redaksi