Kehadiran Mayor Teddy Ajudan Prabowo di Debat Capres Disoal, TKN Merespons

Rabu, 20 Desember 2023 – 08:19 WIB
Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (tengah) duduk sambil berbicara dengan Cawapres pasangannya, Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) dan tim sukses mereka usai menyampaikan visi misinya dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023) ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merespons kehadiran perwira TNI Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat capres putaran pertama, 12 Desember 2023 lalu di KPU RI.

Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani menyebut Mayor Teddy bukanlah sebagai tim sukses melainkan ajudan pribadi Capres 02 Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Dugaan YLBHI soal Mayor Teddy Ajudan Prabowo: Melanggar Netralitas TNI

"Dia, kan, memang ajudan yang melekat oleh Pak Prabowo. Jadi, sebagai ajudan yang melekat memang harus mendampingi Pak Prabowo," kata Rosan di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Dia pun merespons soal penampilan Teddy memakai baju berwarna biru yang sama seperti tim sukses yang menyaksikan Prabowo pada debat capres itu.

BACA JUGA: Viral, Mayor Teddy Indra Wijaya Hadir Saat Debat Perdana Capres, Kapuspen TNI Merespons

Rosan menyebut penampilan tersebut bukanlah bentuk dukungan Teddy kepada Prabowo secara pilihan politik.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada campur tangan instansi negara dalam tim sukses Prabowo-Gibran.

BACA JUGA: Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI Gegara Dugaan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Berkata Begini

"Baju, kan, warnanya bisa bermacam-macam, dan selama baju itu tidak ada tulisan apa-apa. tidak ada tulisan misalnya nomor 1 atau ada gambar paslon, kan tidak ada sama sekali," tuturnya.

Keberadaan Mayor Teddy, ajudan Prabowo pada kegiatan kampanye Capres 02, termasuk saat debat capres, menjadi sorotan, termasuk di media sosial.

Beberapa menilai keberadaan Teddy yang mengenakan pakaian berwarna sama seperti tim sukses Prabowo, melanggar aturan karena status Teddy saat ini masih menjadi anggota TNI aktif.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya pada Bagian Keempat Larangan Kampanye Pasal 280 ayat (2) huruf g mengatur pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan Polri.

Laksamana TNI Yudo Margono, saat masih menjabat Panglima TNI, saat ditanya mengenai status ajudan/sekretaris pribadi dari prajurit yang bertugas mendampingi pejabat publik yang juga peserta pemilu, menjelaskan TNI akan membuat aturan teknis untuk menjamin para prajurit tetap netral saat menjalankan tugasnya sebagai ajudan.

Namun, Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono saat ditanya mengenai aturan itu, dia menjawab hingga ini belum ada aturan khusus yang mengatur soal ajudan yang mendampingi pejabat publik sekaligus capres/cawapres.(ant/jpnn.com)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler