Dugaan YLBHI soal Mayor Teddy Ajudan Prabowo: Melanggar Netralitas TNI

Selasa, 19 Desember 2023 – 22:30 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat debat capres putaran pertama di KPU RI. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyoroti dugaan pelanggaran netralitas TNI dalam Pemilu 2024 oleh Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudannya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Mayor Teddy diduga melanggar netralitas TNI lantaran hadir dalam debat Calon Presiden (Capres) putaran pertama di KPU RI pada 12 Desember 2023, yang sdiikuti Prabowo Subianto dan dua kontestan Pilpres 2024 lainnya, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

BACA JUGA: Prabowo Bilang Ndasmu Etik, Berjoget, Mencibir, Ini Analisis Pakar Komunikasi, Duh

Ketua YLBHI Muhamad Isnur dalam siaran pers koalisi masyarakat sipil menyatakan kehadiran Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya, ajudan pribadi Menhan Prabowo pada acara Debat Capres itu mengundang perhatian dan polemik di masyarakat.

Pada acara tersebut, Mayor Teddy yang berstatus anggota TNI aktif tampak mengenakan pakaian dengan warna sama dengan uniform pasangan Prabowo-Gibran, dan duduk di barisan pendukung pasangan calon 02 tersebut.

BACA JUGA: Bertingkah seperti Gibran, Masinton Tantang Samsul Keluarkan Bakat di Debat Cawapres

"Berdasarkan informasi yang beredar di media, yang bersangkutan juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran," ujar Isnur.

Dia pun mengutip tanggapan Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono yang menilai keberadaan Mayor Teddy dalam kegiatan Capres Prabowo tidak melanggar aturan, karena perwira TNI itu hanya menjalankan tugas sebagai ajudan.

BACA JUGA: DPO Kasus Pemerkosaan Ini Datangi Rumah Korban Sabtu Malam, Ini yang Terjadi

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil memandang tindakan Mayor Teddy nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI. Keterangan yang disampaikan oleh Kapuspen TNI bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai ajudan yang melekat pada Menteri Pertahanan, merupakan alasan yang tidak berdasar.

"Pernyataan Kapuspen TNI jelas melawan nalar publik. Akal sehat dengan mudah bisa membedakan mana aktivitas Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan sebagai calon Presiden," tutur Isnur.

Dalam posisi Prabowo sebagai capres, katanya, semua fasilitas negara yang melekat pada jabatannya sebagai Menhan RI harus ditanggalkan.

Sementara untuk pengamanan, Isnur menyebut Prabowo sebagai capres seharusnya tunduk pada mekanisme pengamanan dan pengawalan Paslon Capres dan Cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.

"Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara Debat Capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap Paslon Prabowo-Gibran," ucap Isnur.

Selain itu, koalisi menilai kehadiran Mayor Teddy pada acara Debat Capres itu adalah pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI bahwa Anggota TNI harus bersikap netral dalam Pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis/

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 angka 2 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Sementara itu, acara debat capres merupakan kegiatan kampanye politik praktis yang difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

"Kehadiran Mayor Teddy dalam acara Debat Capres dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam UU Pemilu," lanjut Isnur.

Dia mengutip Pasal 280 Ayat (2) huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian.

Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana Pemilu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp 12 juta.

Koalisi memandang keterlibatan Anggota TNI aktif dalam kampanye politik Pemilu, dalam hal ini adalah Mayor Teddy, terjadi akibat pengabaian prinsip netralitas yang dilakukan oleh Capres Prabowo Subianto yang didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Isnur, Prabowo enggan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan RI, sementara sikap itu dipertegas oleh Presiden Jokowi yang mengeluarkan aturan (PP No. 53 tahun 2023) bahwa Menteri (dan wali kota) tidak harus mundur dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik sebagai Capres/ Cawapres.

Oleh karena tu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan pelanggaran terhadap netralitas TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy tidak boleh dibiarkan tanpa adanya sanksi melalui penegakan hukum, baik dari Bawaslu RI maupun Mabes TNI.

"Bawaslu RI, sesuai dengan kewenangannya, harus menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan akuntabel," kata Isnur.

Tindakan itu menurutnya penting demi menjaga netralitas TNI dan memastikan hal tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi keterlibatan anggota TNI lainnya dalam politik praktis.

Lebih dari itu, sanksi dan penegakan aturan akan berkontribusi menjaga kredibilitas Pemilu di mata publik. Dalam konteks itu, koalisi mengecam keras pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang mengafirmasi pernyataan Kapuspen TNI bahwa Mayor Teddy hadir sebagai pasukan pengaman Menhan.

Koalisi juga menyatakan dalam menabgani dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Mayor Teddy, Mabes TNI harus tunduk pada mekanisme penanganan di Bawaslu melalui Gakkumdu.

Sebab, lembaga tersebutlah yang diberikan kewenangan untuk mencegah, menyelidiki, menindaklanjitu setiap dugaan pelanggaran pemilu, termasuk terhadap anggota TNI.

"Panglima TNI harus menunjukkan komitmen dan langkah nyata dalam menjaga netralitas TNI di tengah penyelenggaraan Pemilu, termasuk terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mayor Teddy," kata Isnur.

Dia menyebut Panglima TNI harus memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan serta memberi efek jera agar tetara aktif tidak terlibat dalam dukungan politik pada Pemilu 2024.

"Tanpa penegakan hukum dan sanksi tegas terhadap Mayor Teddy, Mabes TNI sebenarnya berkontribusi dalam melemahkan kredibilitas Pemilu," ujar Isnur.

Koalisi juga menilai sikap Mabe TNI yang menyatakan tidak ada pelanggaran pada kasus ini sesungguhnya mencerminkan bahwa komitmen institusi pertahanan itu terhadap netral dalam Pemilu 2024 hanya sebatas janji dan sulit untuk dipercaya.

"Karena dalam kasus ini saja Mabes TNI permisif. Dengan sikap Mabes TNI yang menyatakan tidak ada pelanggaran tentu semakin membenarkan dugaan publik bahwa kekuasaan menggunakan seluruh instrumen negara dalam pemenangan kontestasi 2024 demi kepentingan rezim," tutur Isnur atas nama koalisi.(fat/jpnn?.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral, Mayor Teddy Indra Wijaya Hadir Saat Debat Perdana Capres, Kapuspen TNI Merespons


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler