Kehilangan Uang, Bapak Pukuli Anak Hingga Babak Belur

Rabu, 17 Juni 2015 – 23:51 WIB

jpnn.com - BATAM KOTA - Kelakuan Dharma Roby Wijaya sebagai orang tua tak patut ditiru. Sebab, ia dengan sadis menghajar FY anak angkatnya yang masih berusia 6 tahun. Permasalahanya, hanya karena ia kehilangan uang Rp 2,5 juta dan menuduh FY sebagai pelaku.

Perbuatan sadis Roby terjadi awal Maret lalu di kediamannya, Ruko Botania Garden, Batam Kota, Kepri. Roby yang baru pulang kerja mengaku kehilangan sejumlah uang dan menanyakan perihal tersebut kepada FY. Namun FY membantah mengambil. Karena tidak percaya, Roby memeriksa lemari FY. 

BACA JUGA: Oh Marsiyem, 15 Tahun Jadi TKI di Arab Saudi Tak Terima Gaji

Ia menemukan uang Rp 135 ribu dan 7 dolar Singapura. Tapi lagi-lagi FY membantah mengambil uang. Menurut bocah yang masih duduk di taman kanak-kanak ini, uang tersebut merupakan tabungannya dari uang jajan yang diberikan ibunya, Lisa. 

Namun, pengakuan FY membuat Roby marah dan melayangkan pukulan. Ia mengambil gembok sepeda dan memukulkan ke paha kiri dan paha kanan FY. Tak sampai disitu, Roby memborgol tangan anaknya dan menyeret FY dari lantai dua ke lantai satu. 

BACA JUGA: Lokalisasi Terkenal di Jogja tak Masuk Prioritas Ditutup Tahun Ini

Ditengah tangga hendak turun, FY jatuh terguling ke bawah. Bukanya  menolong FY, Roby kembali menginjak-ginjak tubuh anaknya tersebut. Tangis dan jerit FY yang meminta ampun pun tak diendahkan pria berusia 35 tahun itu. 

Ia semakin sadis menyiksa FY dengan cara menaikan ke atas sepeda motor, namun tangan terikat di besi sepeda motor. Rencananya, ia ingin menemui guru FY untuk menanyakan kebenaran tentang uang tabungan tersebut. Tapi ternyata, guru FY tak dirumah dan Roby kembali membawa FY pulang. Dalam keadaan kesakitan, FY tetap membantah mengambil uang tersebut.

BACA JUGA: Harga Daging Sapi Melonjak Jadi Rp 110 Ribu

Dipersidangan Pengadilan Negeri Batam kemarin, Roby terlihat sangat menyesal. Lisa, istrinya terlihat tak kuasa menahan tangis ketika mendengar pengakuan suaminya. Dalam persidangan keterangan terdakwa itu, jaksa penuntut Immanuel Tarigan juga menghadirkan surat perdamaian. Dimana keluarga telah memaafkan perbuatan pria kelahiran Batam itu.

"Saya menyesal yang mulia. Saya tak akan mengulanginya lagi,' jelasnya.

Majelis hakim mengingatkan, jika surat perdamaian tak akan menghapus pidana yang dilakukan terdakwa. Namun perdamaian akan menjadi pertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa.

"Perdamaian tak menghapus pidana terdakwa. Ini hanya sebagai pertimbangan," tegas hakim Cahyono. Sidang pun ditunda hingga minggu depan, dengan agenda tuntutan. (she/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Curigai 10 ABG Mabuk yang Diciduk Gelar Pesta Seks


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler