jpnn.com, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mencatat hingga Minggu (12/4), terdapat 7.682 orang yang kena pemutusan hubungan kerja alias PHK dan dirumahkan. Rinciannya, 3.068 orang PHK dan 4.614 orang dirumahkan.
Kepala Disnaker Arief Syaifudin mengatakan, angka PHK tersebut berasal dari sektor perhotelan, kuliner, manufaktur, dan perbankan.
BACA JUGA: Kalaupun Dua Juta Orang Kena PHK, Pemerintah Semestinya Bisa Menangani
”Perhotelan menyampaikan (banyak PHK), karena saat ini hotel sudah tidak ada lagi pengunjung. Kegiatan meeting di hotel pun sudah tidak berjalan,” kata Arief seperti dilansir dari Jabar Ekspres.
Untuk mengatasi yang kena PHK dan yang dirumahkan, Disnaker mengajukan sebanyak 20 ribu kartu prakerja.
BACA JUGA: Banyak PHK Karena Covid-19, Pemerintah Harus Siapkan Lapangan Kerja Baru
”Itu kartu yang 20.059 sudah diajukan bulan Maret melalui Pemprov dan disampaikan ke Pemerintah Pusat. Karena saat ini pemerintah pusat sudah melakukan lagi Kartu Pra Kerja (KPK) yang mandiri, ini yang terbaru yang terdampak COVID-19,” kata Arief.
Dia mengungkapkan, data tersebut didapat dari orang yang melakukan pelaporan ke Disnaker, dengan kartu tanda penduduk (KTP) Bandung dan perusahaannya di Kota Bandung. Selain itu, Arief juga mengimbau agar masyarakat bijak dalam memanfaatkan kartu pra kerja ini.
BACA JUGA: Maaf, Ini Kabar Buruk dari Surabaya, Semoga Corona Segera Sirna
”Selama ini kami mencoba melakukan data-data yg diperlukan, hasil data ini sedang dikroscek dengan perusahaan-perusahaan. Karena memang ada orang yang masuk ke data kami, tetapi di perusahaan tidak ada nama-nama orang itu. Kami menyediakan itu buat yang membutuhkan,” tambahnya.
Kemudian untuk program kartu pra kerja online yang diperuntukkan bagi pekerja terdampak COVID-19, pihaknya tidak bisa melakukan banyak hal.
Karena kebijakan tersebut dilakukan dan dimonitor langsung oleh pemerintah pusat.
Arief berharap, program Kartu Prakerja ini bisa mengatasi gelombang PHK yang terjadi akibat wabah corona.
”Kami data mereka yang terdampak Covid-19 dengan harapan bisa masuk ke program Kartu Pra Kerja,” kata dia.
Sebelumnya Disnaker Kota Bandung meminta pekerja yang kena PHK untuk melapor.
Disnaker mengumumkan pelaporan paling lambat diterima hingga Rabu, 15 April 2020.
Di sisi lain, Wali Kota Bandung Oded M Danial berharap program-program bantuan dari pemerintah pusat segera dirasakan oleh masyarakat terdampak.
”Mudah-mudahan saja segera turun,” ujarnya. (bbs/ziz)
Redaktur & Reporter : Adek