Kejadian Lagi, Malaysia Caplok 180 Hektare Lahan Indonesia

Jumat, 29 Juli 2016 – 16:52 WIB
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara Sanusi. Foto: Radar Tarakan

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Konflik wilayah antara Indonesia dan Malaysia kembali terjadi. Terbaru, Malaysia mengklaim tanah seluas 180 hektare di Pulau Kayu Mati, Nunukan.

Jika mengacu pada hukum traktat 18 dan 19 serta pejanjian silam antara Inggris dan Hindia Belanda, wilayah tersebut merupakan area perbatasan dari kedua negara yang harus dibagi sesuai dengan garis bujur empat derajat sepuluh menit.

BACA JUGA: 169 Penjual Burung Kini Luntang-Lantung

Hal tersebut juga diperkuat dengan kesaksian warga sekitar yang mengungkapkan adanya pilar besar yang bertuliskan IND-HB. Tulisan itu mengartikan Indonesia-Hindia Belanda.

Tentu saja hal tersebut menjadi bukti kuat bahwa daerah tersebut masih dalam cakupan Indonesia. Menurut traktat yang telah disepakati bahwa dari Pulau Sebatik dibagi menjadi dua.

BACA JUGA: Ajaib! Alquran Tetap Wangi Meski Ditemukan di Sungai Kotor

Kemudian mengikuti garis ke arah tengah sehingga membagi dua. Memang dalam perjanjian tersebut tidak dibahas menganai kepemilikikan Pulau Kayu Mati.

Namun dalam perjanjian, telah dijelaskan bahwa semua daerah mengikuti pilar yang ada. Hal tersebut tentu saja menjadi penguat bahwa sebagian daerah yang diperkirakan seluas 180 hektare milik Indonesia.

BACA JUGA: Yuk Ditolong! Bayi Ini Kritis, Tak Punya Uang untuk Operasi

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara Sanusi mengatakan, hingga kini seluruh pulau yang didominasi hutan bakau tersebut telah dikuasai oleh pemerintah Malaysia.

Hal tersebut dibuktikan dengan pembangunan jembatan serta pos penjagaan dari pihak Malaysia yang telah beraktivitas sejak 2014.

“Kita harus memahami betul, bahwa sedimentasi yang berada di pulai Kayu Mati itu tinggi. Kalau itu dibiarkan pascapembangunan jembatan dan pos pengamanan di wilayah tersebut oleh pihak Malaysia, maka kemungkinan bergerak batas akan memperkecil ke dalam wilayah Indonesia,” tuturnya, Kamis (28/7).

Hal tersebut tentu saja tidak membuat pemerintah Indonesia duduk diam. Hal itu telah disampaikan ke pemerintah pusat yang berwenang menangani permasalahan tersebut.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Badan Nasional pengawas perbatasan (BNPP). “BNPP belum tau jelas permasalahannya, sehingga belum ada pembicaraan mendalam mengenai Pulau Kayu Mati,” tuturnya. (eca/dsh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geger! Sutiyoso Terancam 9 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler